Malang, LINGKARWILIS.COM β Ancaman menyebarkan video pribadi berujung pada penangkapan TJB (23), warga Lawang yang tinggal di wilayah Kabupaten Malang. Ia diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya, MM (21).
TJB ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, pada Rabu (19/8/2026). Dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan alasan meminta ganti kerugian setelah mobil milik pelaku ditarik pihak leasing.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi korban melalui media sosial apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Selain ancaman tersebut, TJB juga diduga melakukan intimidasi dengan memperlihatkan amunisi dan airsoft gun kepada korban. Karena merasa ketakutan, MM akhirnya menyerahkan sepeda motor Honda PCX lengkap dengan dokumen kendaraan serta sebuah cincin.
Baca juga :Β Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL
“Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” ujar Budiono, Sabtu (22/8/2026).
Namun, setelah menerima barang-barang tersebut, pelaku masih meminta tambahan uang dengan alasan nilai barang yang diberikan belum mencukupi. Korban kemudian memutus komunikasi dengan memblokir nomor pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangploso.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan TJB tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda PCX, dua telepon seluler, serta satu pucuk airsoft gun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp36,5 juta.
Baca juga :Β Wali Kota Cup Kediri Diikuti 204 Peserta, Hadiah Rp44 Juta Dorong Sport Tourism
Atas perbuatannya, TJB dijerat Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Polres Malang mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman maupun pemerasan serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





