PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023-2026.
Penyidikan perkara tersebut kini diarahkan untuk mendalami proses pembentukan regulasi yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan perumahan DPRD.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa dua saksi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ponorogo. Keduanya merupakan Kepala Bagian Hukum Pemkab Ponorogo dan seorang staf.
Pemeriksaan dilakukan setelah Kejari Ponorogo menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni FS, Kabag Keuangan Setwan DPRD Ponorogo, serta SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, membenarkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Bagian Hukum tersebut.
Baca juga : Razia Enam THM di Ponorogo, Polisi Tes Urine 19 Pengunjung dan Pekerja
“Dua orang saksi dari Bagian Hukum sudah kami panggil, yaitu Kepala Bagian Hukum dan satu orang staf. Pemeriksaan berkaitan dengan proses pembentukan aturan yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan perumahan,” ujar Ugra.
Menurutnya, penyidik secara khusus mendalami proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022. Kajian yang digunakan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD juga menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
“Yang kami dalami adalah proses pembentukan regulasinya, termasuk kajian yang digunakan sebagai dasar menentukan besaran tunjangan perumahan. Pemeriksaan terhadap saksi dari Bagian Hukum masih akan berlanjut,” katanya.
Penyidik masih membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan dari lingkungan Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Ponorogo. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh perkara yang tengah ditangani.
Dalam penyidikan, FS diduga berperan mencari serta menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian mengenai besaran tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Baca juga : HUT ke-81 RI, Kodim Kediri Gelar Khitan Bahagia untuk 51 Anak
Hasil kajian tersebut diduga mengalami perubahan sehingga menghasilkan nilai tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian sebelumnya.
Sementara itu, SN diduga memerintahkan FS untuk berkoordinasi dengan KJPP. Setelah kajian selesai, hasilnya disampaikan kepada SN yang kemudian diduga meminta adanya perubahan berdasarkan perhitungan tertentu.
Penyidik menduga FS selanjutnya kembali berkoordinasi dengan KJPP hingga kajian tersebut berubah dan menghasilkan nilai tunjangan yang lebih besar. Hasil kajian itu kemudian menjadi salah satu dasar penyusunan Perbup Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022.
Kejari Ponorogo memperkirakan dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar. Hingga 12 Agustus 2026, penyidik telah menyita uang yang berkaitan dengan perkara tersebut sekitar Rp3,037 miliar.
Penyidikan hingga kini masih berjalan. Kejari Ponorogo juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





