Konvoi Liar Pasca Ijasah Kubro Berujung Kekerasan dan Pembakaran Motor, Polres Jombang Amankan 9 Pelaku

Konvoi Liar Pasca Ijasah Kubro Berujung Kekerasan dan Pembakaran Motor, Polres Jombang Amankan 9 Pelaku
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan bersama Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agung Saputra saat menunjukkan barang bukti tiga kasus ketika didepan kantor Satreskrim Polres Jombang, Selasa (1/9/2026) siang (Saha)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Polres Jombang mengungkap tiga kasus kekerasan dan pembakaran kendaraan yang terjadi setelah kegiatan Ijasah Kubro salah satu perguruan silat di wilayah Kabupaten Jombang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan remaja dan pemuda. Dua di antaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Jombang, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, tiga peristiwa tersebut terjadi pada 15 hingga 16 Agustus 2026 dengan korban yang berasal dari sejumlah daerah di luar Kabupaten Jombang.

“Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana kekerasan serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Kami telah mengamankan sembilan orang pelaku dari tiga lokasi kejadian,” ujar AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Jombang.

Baca juga  : Sebanyak 10 Ribu Warga Kediri Meriahkan Jalan Sehat GRIB Jaya, Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Persatuan

Menurut Kapolres, para korban bukan merupakan peserta resmi kegiatan Ijasah Kubro. Mereka datang dari sejumlah daerah, seperti Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, kemudian melakukan konvoi kendaraan secara liar.

Aksi konvoi tersebut disertai suara knalpot dan geberan mesin yang memicu keributan dengan warga maupun kelompok lainnya.

AKBP Ardi mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar SMP dan SMA, agar tidak melakukan konvoi kendaraan pada malam hingga dini hari yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami menghimbau masyarakat, terutama pelajar SMP dan SMA, untuk tidak melaksanakan konvoi kendaraan pada malam atau dini hari dengan cara menggeber motor, karena dapat memicu kerusuhan. Apabila terjadi gangguan keamanan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110. Polres Jombang siap memberikan respon cepat dan hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Maghribi Agung Saputra kemudian memaparkan kronologi tiga perkara yang berhasil diungkap tersebut.

Baca juga : Kredit Program di Kediri Raya Capai Rp3,58 Triliun, Tumbuh 21,82 Persen hingga Juli 2026

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua korban berinisial SDNI (17) dan MRA (19), warga Kediri, diduga menjadi korban pengeroyokan saat hendak menyaksikan kegiatan Ijasah Kubro.

Keduanya dihadang oleh sekelompok pemuda dan kemudian mengalami kekerasan.

“Para pelaku memukuli korban dengan tangan kosong maupun menggunakan alat. Kami telah menetapkan enam tersangka, satu di antaranya masih DPO,” ungkap AKP Maghribi.

Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban berinisial BJA (47), warga Tuban, menjadi sasaran pengeroyokan dan pembacokan oleh sekelompok pemuda.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, dua di antaranya masih dalam pencarian petugas.

“Korban berhasil lolos dan menumpang sepeda motor konvoi lain, namun tetap dibacok hingga mengalami luka sabetan di punggung,” terang AKP Maghribi.

Sementara perkara ketiga berupa pembakaran sepeda motor terjadi di lokasi yang sama pada pukul 00.08 WIB.

Saat terjadi keributan di depan Pabrik Camino, sebuah sepeda motor Honda Beat milik AHD (18), warga Lamongan, tertinggal di lokasi.

Sepeda motor tersebut kemudian diduga dibakar oleh para pelaku. Polisi telah mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah jaket hoodie, celana, handphone, batu kali, serta satu unit rangka sepeda motor hangus terbakar. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Yamaha Nmax milik pelaku,” jelas AKP Maghribi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi mencatat kerugian materiil akibat pembakaran sepeda motor tersebut mencapai sekitar Rp17 juta.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *