Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dua warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, berinisial RDP (24) dan FR (26), diamankan petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Papar dan Satreskrim Polres Kediri.
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian kabel tower milik PT MSN di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, pada 26 Agustus 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kabel power berukuran 4 x 16 milimeter, kabel power baru sepanjang satu meter, serta kabel grounding berukuran 30 milimeter.
Selain barang bukti hasil pencurian, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi tersebut, yakni catut besi, lampu senter kepala, serta sepeda motor milik para terduga pelaku.
Baca Juga : Mutasi Bergulir, Ratusan Pejabat Pemkot Kediri Digeser, Mbak Wali Tetapkan Target Kinerja 100 Hari
Akibat pencurian tersebut, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan di Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKBP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Sunarwan membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain dengan modus serupa.
“Sudah kita amankan dan masih kita periksa kemungkinan mencuri di tempat lainnya dengan modus yang sama,” kata Ipda Eko Sunarwan.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait hilangnya kabel di tower. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menaruh kecurigaan terhadap dua orang yang berada di sekitar lokasi tower.
Petugas selanjutnya mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga : Ditinggal Pergi Saat Memasak, Rumah Warga Puncu Kediri Terbakar
Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka diduga mencuri kabel tersebut untuk kemudian dijual demi mendapatkan tambahan uang.
“Pelaku kita jerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin






Response (1)