Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Nganjuk menangkap seorang pria berinisial HP (48), warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian makanan dan minuman senilai lebih dari Rp1,2 miliar.
HP diamankan petugas di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pria tersebut diduga melakukan pemesanan berbagai jenis makanan dan minuman dalam jumlah besar. Namun, pembayaran atas transaksi tersebut menggunakan sejumlah bilyet giro yang saat dicairkan ternyata tidak dapat dibayarkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Menurutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh petugas.
“Kasus ini merupakan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang cukup besar. Kami memastikan seluruh proses penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (2/9/2026).
Baca juga : Krisis Air Melanda Ngetos, Polres Nganjuk Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih
Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 4 November 2023 hingga 30 Maret 2024 di wilayah Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Dalam kurun waktu tersebut, HP disebut melakukan pemesanan berbagai kebutuhan makanan dan minuman kepada korban. Produk yang dipesan antara lain susu, Teh Gelas, minuman berenergi, makanan ringan, serta sejumlah produk makanan dan minuman lainnya.
Total nilai transaksi yang dilakukan mencapai sekitar Rp1.213.150.041.
Untuk meyakinkan korban, HP memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim memiliki nilai sekitar Rp691 juta. Setelah itu, barang-barang yang dipesan diserahkan kepada tersangka.
Namun, pembayaran dilakukan menggunakan sembilan lembar bilyet giro. Ketika diajukan untuk pencairan, seluruh bilyet giro tersebut tidak dapat dibayarkan karena dana dalam rekening tidak mencukupi.
Selain sembilan transaksi tersebut, terdapat dua transaksi lain yang juga belum diselesaikan pembayarannya.
Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian melakukan penilaian terhadap aset tanah yang dijadikan jaminan. Dari hasil penilaian tersebut, nilai aset diketahui hanya berkisar Rp50 juta.
Baca juga : Pastikan Bebas Narkoba, Personel Satresnarkoba Polres Kediri Jalani Tes Urine
HP sempat dipanggil sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya berhasil diamankan di Depok.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan tersangka kini telah dibawa dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemesanan berbagai jenis makanan dan minuman dalam jumlah besar. Namun, pembayaran yang dilakukan menggunakan bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 proforma invoice, sembilan lembar bilyet giro, sembilan surat penolakan dari bank, laporan pemeriksaan internal, laporan penilaian aset, sertifikat hak milik, serta dokumen serah terima.
“Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas AKP M. Patria Pratama.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat, terutama para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar. Pelaku usaha juga diminta memastikan instrumen pembayaran dapat dicairkan sebelum menyerahkan barang kepada pihak pembeli.***
Editor: Muji Hartono





