Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pengedar berinisial AR (30) dan ABS (26), keduanya warga Kecamatan Prambon, diamankan polisi.
Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 1.459 butir pil dobel L yang diduga akan diedarkan. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan seorang pria bernama Dika di sebuah rumah di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 105 butir pil dobel L yang disimpan di saku celana Dika. Kepada polisi, Dika mengaku mendapatkan obat tersebut dari AR.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AR di lokasi yang sama. Dari tangan AR, polisi menemukan uang tunai Rp40 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil dobel L serta satu unit telepon seluler.
Baca juga : Bocah 2 Tahun di Loceret, Nganjuk Jadi Korban Kejahatan Seksual, Pelaku Beri Iming-Iming Uang Rp 500
Dari keterangan AR, petugas kemudian mengarah kepada ABS yang disebut sebagai pihak penyedia pil dobel L. Sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama, polisi mendatangi rumah ABS di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon.
Hasil penggeledahan di rumah tersebut menemukan 1.354 butir pil dobel L. Barang bukti itu terdiri dari 981 butir yang disimpan dalam satu botol plastik dan 373 butir dalam botol lainnya.
Pil tersebut ditemukan di dalam kantong kresek hitam yang diletakkan di bawah meja kamar. Selain ribuan butir pil, polisi turut mengamankan uang Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Nganjuk memberantas peredaran okerbaya yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
“Polres Nganjuk akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran obat keras berbahaya,” ungkap Kapolres Nganjuk, Jumat (11/9/2026).
Baca juga : Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Akses Menuju Kawah Gunung Kelud
“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang memasok dan terlibat dalam peredarannya,” sambungnya.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menambahkan, pengungkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan.
“Dari pengungkapan awal terhadap 105 butir pil dobel L, petugas melakukan pengembangan hingga mengarah kepada AR. Kemudian berkembang kepada ABS yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 1.354 butir. Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.459 butir,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ABS mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seseorang berinisial KETEP. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berdomisili di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Saat ini AR dan ABS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk. Keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Nganjuk juga masih melakukan pengembangan guna mencari dan mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran pil dobel L tersebut.***
Editor: Muji Hartono
Editor : Hadiyin




