Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial MI karena mengalami overstay atau tinggal melebihi masa izin yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran tersebut terungkap ketika MI mendatangi Kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pemutakhiran data izin tinggal. Saat memeriksa dokumen administrasi, petugas menemukan persoalan pada status keimigrasian yang bersangkutan.
MI diketahui tinggal di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Ia merupakan anak dari perkawinan campuran antara ibu berkewarganegaraan Indonesia dan ayah asal Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). MI menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mendalami fakta, kronologi, serta status keimigrasiannya.
Setelah pemeriksaan, MI ditempatkan dalam detensi sebagai bagian dari proses tindakan administratif keimigrasian.
Baca juga : Ribuan Turis Asing Manfaatkan Kereta Api, KA Singasari Blitar-Pasarsenen Jadi Favorit
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya, Kamis (8/10/2026).
Proses selanjutnya dilanjutkan dengan persiapan deportasi. Petugas Imigrasi Blitar melakukan pengawalan untuk memastikan pemulangan MI berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Pengawalan dilakukan pada Rabu (7/10/2026). Sehari kemudian, Kamis (8/10/2026), MI diberangkatkan ke Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL) dengan rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.
Aditya mengingatkan warga negara asing yang berada di Indonesia agar memperhatikan masa berlaku paspor dan izin tinggal. Setiap orang asing wajib memastikan dokumen keimigrasiannya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
Baca juga : Pembangunan KDKMP Kediri Raya Rampung 100 Persen, Operasional Ditargetkan 2027
“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Imigrasi Blitar mengimbau warga negara asing untuk rutin memeriksa masa berlaku dokumen perjalanan dan izin tinggal serta mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Kelalaian terhadap ketentuan tersebut dapat memengaruhi status keimigrasian dan berujung pada konsekuensi hukum.
Imigrasi Blitar menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






Response (1)