JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Sengketa kepemilikan tanah di Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Pihak ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan dua orang yang disebut selama ini mengklaim sebagai penggarap lahan.
Kuasa hukum Tergugat III dari Firma Hukum Sahud & Associate, Sahrial Saragih, menilai gugatan tersebut bermasalah dari sisi kedudukan hukum atau legal standing. Ia juga menduga gugatan perdata itu berkaitan dengan laporan pidana terhadap salah satu penggugat atas dugaan penyerobotan tanah.
Hal tersebut disampaikan Sahrial dalam keterangan pers di PN Jombang, Rabu (21/10/2026). Ia menyebut, salah satu penggugat berinisial HE sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian bersama pihak lain terkait penguasaan lahan yang disengketakan.
“HE ini adalah penggugat di PN, yang sebelumnya kami laporkan ke polisi bersama pelaku lain dan bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sahrial.
Baca juga : Kapolres Jombang Cek Stok BBM di SPBU Mojosongo, Pastikan Distribusi Berjalan Lancar
Menurut dia, riwayat kepemilikan tanah tersebut bermula dari transaksi jual beli pada 1976. Lahan yang berada di Dusun Wonoasih itu awalnya dimiliki enam orang, yakni Mardi, Parto Lamin, Sumi/Mustakim, Latif, Dami alias Pairin, dan Darmo Latif.
Keenam pemilik awal tersebut kemudian menjual tanah kepada Dewi Juliar. Selanjutnya, lahan itu dibeli oleh almarhum Putu Soekarno dan diterbitkan SHM Nomor 1 sebagai bukti kepemilikan.
Persoalan muncul ketika HE bersama rekannya berinisial K disebut menduduki lahan tersebut dengan mengaku sebagai penggarap. Pihak ahli waris almarhum Putu Soekarno kemudian melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu ke Polres Jombang.
Sahrial menjelaskan, ketika proses penyelidikan atau penyidikan berjalan dan HE dipanggil untuk dimintai keterangan, HE bersama K justru mengajukan gugatan perdata ke PN Jombang. Gugatan tersebut meminta agar transaksi dan sertifikat kepemilikan tanah yang dipegang pihak ahli waris dibatalkan.
Baca juga : Peringati Dua Tahun Prabowo-Gibran, Polres Kediri Gelar Doa Lintas Agama untuk Persatuan Bangsa
Dalam perkara tersebut, penggugat mencantumkan tiga pihak sebagai tergugat. Mereka adalah Dewi Juliar sebagai Tergugat I, Camat Wonosalam sebagai Tergugat II, serta Putu Sudiasih Sukarna, istri sekaligus ahli waris almarhum Putu Soekarno, sebagai Tergugat III.
Sahrial menegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut melalui jalur hukum. Ia menilai persoalan utama yang perlu diuji terlebih dahulu adalah dasar hukum para penggugat dalam mengajukan gugatan atas tanah yang telah memiliki riwayat transaksi jual beli dan sertifikat kepemilikan.
“Kita yakinkan intervensi ini, kedudukan para pihak tergugat satu dan dua itu kedudukan hukum atau legal standing-nya tidak jelas, karena pengakuan daripada tergugat satu dan tergugat dua itu mendakwakan dirinya sebagai penggarap,” jelasnya.
Ia juga menyebut enam pemilik awal tanah tersebut tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan hukum yang diketahui dengan pihak-pihak yang mengajukan gugatan. Karena itu, menurutnya, hubungan hukum para penggugat dengan objek sengketa harus dijelaskan secara terang di hadapan majelis hakim.
“Sementara penjual pertama yang terdahulu itu atas nama Mardi, dua Parto Lamin, tiga Sumi, Mustakim, empat Latif, lima Dami alias Pairin, enam Darmolatif itu tidak ada hubungannya dengan para pihak tergugat satu maupun tergugat dua,” tegas Sahrial.
Selain mempersoalkan kedudukan hukum penggugat, kuasa hukum Tergugat III turut menyoroti penempatan Camat Wonosalam sebagai Tergugat II. Menurutnya, posisi pemerintah dalam perkara tersebut semestinya ditinjau kembali karena camat dinilai tidak memiliki kepentingan langsung berupa keuntungan atau kerugian atas objek tanah yang disengketakan.
Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran Penggugat II, K, dalam persidangan awal. Sahrial menyebut pihaknya belum melihat kehadiran penggugat tersebut dalam proses persidangan yang telah berlangsung.
“Kalau penggugat dua sampai persidangan pertama sampai kedua ini tidak pernah hadir dan tidak pernah ketahui kehadirannya, hanya dimunculkan namanya Kemo tapi tidak pernah masuk ke ranah gugatan untuk hadir,” tambahnya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, Tergugat III telah menyerahkan jawaban dan eksepsi kepada majelis hakim PN Jombang. Pihaknya menilai gugatan tersebut kabur atau obscuur libel serta diajukan terlalu dini atau prematur.
Sahrial juga berpendapat bahwa perkara perdata yang berkaitan dengan objek yang sedang diproses secara pidana perlu dicermati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh eksepsi yang telah diajukan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 25 November 2026 di PN Jombang dengan agenda panggilan istimewa. Dalam proses selanjutnya, pihak Tergugat III menyatakan siap menunjukkan bukti kepemilikan tanah, akta kematian almarhum Putu Soekarno, dokumen ahli waris, serta surat kuasa yang menjadi dasar pendampingan hukum.
Sahrial berharap majelis hakim menerima permohonan intervensi melalui putusan sela sehingga pihak yang diwakilinya dapat mempertahankan hak atas tanah tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
“Agendanya kemungkinan besar kami memohon intervensi diterima agar putusan sela itu dikabulkan untuk sebagaimana mesti, kami akan menunjukkan bukti-bukti terkait almarhum Pak Putu Soekarno yang mana istri dari Pak Putu Soekarno ini kan memberikan kuasa kepada kami sebagai tergugat tiga,” pungkasnya.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin


