Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Sengketa sebidang tanah seluas sekitar 3.653 meter persegi di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Ahli waris almarhum Sarmat Suyanto melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada tiga pihak yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Somasi pertama dengan Nomor 01/SOM-AB&P/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 itu dilayangkan Kantor Advokat Adi Bataona & Partners selaku kuasa hukum ahli waris, Diana Evi Wijayanti.
Somasi ditujukan kepada Keman yang disebut sebagai penggarap tanah, Kepala Desa Warukulon Nurhasan, serta Pimpinan Yayasan Walisongo.
Kuasa hukum ahli waris, Adrianus B. Bataona, SH, mengatakan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 127/Warukulon tahun 1984 atas nama almarhum Sarmat Suyanto.
Menurut Adrianus, semasa hidup Sarmat Suyanto mempercayakan penggarapan lahan tersebut kepada Keman yang merupakan besannya.
Ia menjelaskan, pada 7 Oktober 1996 tanah tersebut pernah dijadikan jaminan pinjaman di Bank Jatim Cabang Bojonegoro sebesar Rp16,5 juta dengan tenor 20 tahun. Pinjaman itu disebut telah dilunasi pada 2016 dan sertifikat asli kemudian dikembalikan pihak bank kepada pemilik.
“Selama almarhum hidup hingga wafat 26 Desember 2020, tanah itu tidak pernah dijual atau dialihkan kepada siapapun,” jelas Adrianus, Rabu (16/9/2026).
Persoalan tersebut, lanjut Adrianus, diketahui ahli waris setelah muncul aktivitas pengurukan di lokasi tanah yang diduga dilakukan pihak Yayasan Walisongo.
Dari penelusuran yang dilakukan ahli waris, ditemukan adanya klaim jual beli yang mengacu pada surat perjanjian tertanggal 5 Mei 1984 antara almarhum Sarmat Suyanto dengan Keman.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan sejumlah hal dalam surat perjanjian tersebut. Sedikitnya terdapat 10 poin yang dinilai janggal, di antaranya perbedaan penulisan nama Sarmat Suyanto menjadi Sarmat Susanto, ketidaksesuaian umur, alamat yang tidak lengkap, tidak tercantumnya NIK, serta tidak adanya batas-batas tanah dan nomor sertifikat.
Selain itu, menurut kuasa hukum, surat tersebut juga tidak dilengkapi kuitansi pembayaran, tidak mencantumkan persetujuan istri, serta terdapat dugaan tanda tangan palsu.
Baca juga : Ketersediaan Gas Melon 3 Kg di Kabupaten Kediri Dipastikan Aman hingga Akhir 2026
“Surat itu bukan akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT sebagaimana Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997. Surat itu hanya pernyataan sepihak dan tidak ditandatangani pembeli,” tegas Adrianus.
Berdasarkan temuan dan keberatan tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menduga terdapat sejumlah perbuatan yang berpotensi masuk dalam ranah pidana, di antaranya penggelapan, perusakan, penadahan, pemalsuan surat, dan penyerobotan lahan.
Adrianus menyebut pihak ahli waris memberikan waktu selama tujuh hari sejak somasi diterima untuk mendapatkan klarifikasi secara tertulis dari pihak-pihak yang disomasi.
“Melalui somasi ini, pihak ahli waris memberikan waktu 7 hari sejak surat diterima untuk memberikan klarifikasi tertulis. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan menempuh jalur hukum perdata ke PN Lamongan dan pidana ke Polres Lamongan serta Polda Jatim,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak Keman, Kepala Desa Warukulon Nurhasan, maupun Yayasan Walisongo terkait somasi dan klaim atas tanah tersebut belum disampaikan dalam materi yang diterima.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin




