Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Puluhan paket pekerjaan infrastruktur sumber daya air yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Kabupaten Lamongan pada 2026 mulai menjadi perhatian.
Sorotan tidak hanya tertuju pada banyaknya proyek dan nilai anggaran yang digelontorkan, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi serta koordinasi dengan pemerintah desa yang wilayahnya menjadi lokasi pekerjaan.
Berdasarkan data pekerjaan yang dihimpun, proyek SDABK 2026 tersebar di sejumlah kecamatan dengan beragam jenis kegiatan. Di antaranya pembangunan dan rehabilitasi embung, pengerukan waduk dan sungai, normalisasi saluran, pembangunan jaringan irigasi, dam, peninggian tanggul hingga perkuatan tebing.
Nilai masing-masing paket bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sejumlah pekerjaan bahkan memiliki nilai paket mencapai Rp380 juta.
Di Kecamatan Mantup, misalnya, terdapat pembangunan embung di Desa Kedungasri senilai Rp285 juta, rehabilitasi embung Desa Sukobendu Rp237,5 juta, pembangunan embung desa di Kedukbembem Rp190 juta, pembangunan embung Desa Mojosari Rp285 juta, serta rehabilitasi Embung Sidobinangun di Desa Mojosari sebesar Rp237,5 juta.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Maksimalkan Monev Wilayah Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih
Sementara di Kecamatan Tikung terdapat rehabilitasi embung Desa Jatirejo senilai Rp142,5 juta, peninggian tanggul Waduk Delikguno Desa Pengumbulanadi Rp380 juta, pembangunan embung Desa Pengumbulanadi Rp230 juta, pembangunan embung Desa Soko Rp380 juta, serta pengerukan Waduk Takeranklanting di Desa Takeranklanting sebesar Rp380 juta.
Di Kecamatan Babat, pekerjaan pengerukan waduk di Desa Karangkembang, Moropelang dan Kuripan masing-masing tercatat senilai Rp380 juta. Selain itu, terdapat pembangunan embung di Desa Kuripan dengan nilai Rp118,75 juta.
Pekerjaan infrastruktur sumber daya air serupa juga tersebar di Kecamatan Sarirejo, Kedungpring, Sugio, Solokuro, Karangbinangun, Deket, Pucuk, Sekaran hingga Brondong.
Di tengah banyaknya proyek tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana informasi pekerjaan disampaikan kepada pemerintah desa.
Salah seorang kepala desa di Lamongan mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proyek normalisasi embung yang berada di wilayahnya. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui pihak yang mengerjakan maupun kontraktor pelaksana proyek tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu terkait proyek normalisasi embung itu, siapa yang ngerjakan dan kontraktornya siapa, saya juga tidak tahu pastinya, itu di-handle langsung oleh dinas,” ungkap kepala desa tersebut saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Baca juga : Ketersediaan Gas Melon 3 Kg di Kabupaten Kediri Dipastikan Aman hingga Akhir 2026
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena proyek berlangsung di wilayah administratif desa dan objek yang dikerjakan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Setidaknya, pemerintah desa perlu mengetahui informasi dasar mengenai jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan hingga pihak pelaksana. Informasi tersebut dibutuhkan agar koordinasi tidak hanya berlangsung di tingkat antarinstansi, tetapi juga melibatkan pemerintah desa sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Terlebih, sejumlah pekerjaan menyangkut embung, waduk dan jaringan irigasi yang memiliki fungsi penting bagi sektor pertanian.
Besarnya nilai sejumlah paket juga membuat aspek keterbukaan informasi menjadi penting. Dalam data pekerjaan yang dihimpun, cukup banyak proyek tercatat memiliki nilai Rp380 juta.
Di Kecamatan Pucuk, misalnya, terdapat sejumlah pekerjaan pembangunan saluran irigasi dengan nilai masing-masing Rp380 juta.
Kemudian di Kecamatan Deket terdapat pembangunan perkuatan tebing Rejotengah-Pandanpancur senilai Rp380 juta dan pembangunan saluran irigasi dengan nilai yang sama.
Di Kecamatan Sekaran terdapat pembangunan saluran irigasi senilai Rp380 juta serta pengerukan Rawa Manyar di Desa Trosono yang juga bernilai Rp380 juta. Sedangkan di Kecamatan Solokuro, pengerukan waduk di Desa Tenggulun dan Desa Solokuro masing-masing tercatat senilai Rp380 juta.
Rangkaian data tersebut menunjukkan pekerjaan infrastruktur sumber daya air yang dilakukan bukan merupakan kegiatan berskala kecil. Karena itu, informasi mengenai proyek menjadi penting untuk diketahui masyarakat, khususnya warga di sekitar lokasi.
Papan informasi proyek dapat menjadi salah satu sarana untuk memastikan masyarakat mengetahui detail pekerjaan. Informasi tersebut setidaknya mencakup nama kegiatan, lokasi, nilai pekerjaan, sumber anggaran, waktu pelaksanaan dan pihak pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan keterbukaan informasi tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki ruang untuk ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Koordinasi dengan pemerintah desa juga menjadi penting karena pemerintah desa merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di lokasi proyek.
Selama pelaksanaan pekerjaan, berbagai persoalan bisa saja muncul, mulai dari mobilisasi alat berat yang berdampak terhadap jalan desa, perubahan aliran air, gangguan terhadap lahan warga hingga persoalan teknis lainnya.
Keluhan atas persoalan tersebut sangat mungkin pertama kali disampaikan masyarakat kepada pemerintah desa. Karena itu, pemerintah desa semestinya mendapatkan informasi yang memadai mengenai pekerjaan yang berlangsung di wilayahnya.
Keterbukaan informasi juga diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan proyek, terlebih kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
Masyarakat berhak mengetahui pembangunan yang dilakukan di wilayah mereka, nilai anggaran, pihak pelaksana serta target waktu penyelesaian pekerjaan.
Atas kondisi tersebut, SDABK Kabupaten Lamongan perlu memberikan penjelasan mengenai pola koordinasi yang diterapkan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur sumber daya air di desa.
Di antaranya, apakah seluruh pemerintah desa yang wilayahnya menjadi lokasi kegiatan telah mendapatkan informasi secara resmi, bagaimana mekanisme penyampaian informasi proyek, serta apakah setiap pekerjaan telah dilengkapi papan informasi yang memuat detail kegiatan.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan informasi antara dinas sebagai pemilik kegiatan dengan pemerintah desa dan masyarakat yang berada langsung di lokasi proyek.
Terlebih, pembangunan infrastruktur sumber daya air memiliki peran penting dalam mendukung sektor pertanian dan pengelolaan air di Kabupaten Lamongan.
Jangan sampai pembangunan yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan pertanyaan akibat minimnya informasi dan koordinasi di tingkat desa.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin






Responses (2)