Sesuai catatan KPU Kota Blitar ODGJ yang masuk DPT dan akan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 420 orang meski mereka tidak semua ada di Kota Blitar melainkan di rumah sakit jiwa yang tersebar di sejumlah daerah.
“Secara teknis ketika melaksanakan coblosan mereka bakal didampingi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan atau TKSK. Karena memang ini disabilitas mental,” kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya, Senin (22/1).
Rangga juga akan menyambut baik jika ada keluarga yang ikut mendampingi ketika menyalurkan aspirasi.
Nah nantinya jika memang tidak ada keluarga, baru TKSK. Dan soal TKSK nanti, KPU juga sudah koordinasi demi kelancaran. TKSK sendiri di bawah penanganan dinas sosial atau dinsos.
“Ini sebagai bentuk kepedulian. Bagaimanapun disabilitas mental punya hak yang sama menyalurkan pilihannya,” katanya.
Rangga mengatakan, tak semua ODGJ terdaftar di DPT. Sebelum ditetapkan punya hak pilih, ada syaratnya yang harus dipenuhi.
Di antaranya mengantongi atau memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ODGJ tersebut dalam keadaan sehat fisik.
Dengan begitu para ODGJ tersebut bisa mencoblos di TPS umum dengan pendampingan dari TKSK maupun keluarga.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





