Blitar, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menangkap seorang pria muda berinisial DH (33), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (21/1/2024). DH diduga membobol kotak amal di Masjid Al Falah, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika salah satu jamaah mencurigai pria yang berada dalam masjid dalam waktu lama.
Selanjutnya, keesokan harinya jamaah memeriksa rekaman kamera pengawas di dalam masjid. Hasil rekaman menunjukkan seorang pria mengambil uang infak dari kotak amal masjid berwarna biru. Akibat peristiwa tersebut, masjid mengalami kerugian senilai Rp 4 juta.
Baca juga : Pimpin Apel Perdana di Tahun 2024, Pj Wali Kota Kediri Zanariah Ingatkan ASN Netral dalam Pemilu
Jamaah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalidawir dan setelah melakukan penyelidikan petugas menangkap terduga pelaku di Kota Blitar tanpa perlawanan.
Pada petugas, terduga pelaku mengaku sering melakukan pencurian uang jariyah dari kotak amal di masjid dan mushola di Kecamatan Kalidawir.
Total aksi pencurian yang dilakukannya di Kecamatan Kalidawir mencapai 30 kali. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kalidawir untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman Pasal 363 ayat 1 ke-5e jo 65 KUHP.
Baca juga : Legenda Panji Laras dan Panji Liris, Awal Mula Mitos Orang Lamongan Dilarang Menikah dengan Orang Kediri
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP”, pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






