JOMBANG, LINGKARWILIS.COM — Rencana mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menuai penolakan keras dari kalangan akademisi di Kabupaten Jombang. Wacana tersebut dinilai bukan sekadar perubahan sistem, melainkan berpotensi mereduksi prinsip dasar demokrasi yang selama ini dijalankan.
Akademisi Universitas Ciputra Surabaya, Aan Anshori, menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan instrumen penting dalam menjaga kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Menurutnya, mengalihkan hak memilih kepala daerah dari rakyat ke DPRD merupakan langkah mundur yang berisiko besar bagi demokrasi.
“Pemilihan langsung adalah ruang utama bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya. Jika itu dicabut dan diserahkan ke DPRD, maka hal tersebut bisa disebut sebagai perampasan aspirasi publik dan kemunduran serius dalam kehidupan demokrasi,” ujar Aan, Senin (12/1).
Aan menjelaskan, kepala daerah seperti bupati, wali kota, hingga gubernur memiliki peran strategis dan kewenangan yang sangat besar dalam pemerintahan daerah. Karena itu, legitimasi kepemimpinan harus bersumber langsung dari rakyat, bukan melalui proses politik internal legislatif.
Baca juga : Paruh Musim Super League 2025/2026, Persik Kediri Resmi Lepas Khursidbek Mukhtarov
“Sebagian besar kewenangan pemerintahan daerah berada di tangan kepala daerah, bisa mencapai 80 hingga 90 persen. Dengan posisi sepenting itu, rakyat seharusnya diberi hak penuh untuk memilih siapa yang akan memimpin mereka,” tegasnya.
Ia juga menanggapi alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan dasar untuk mengusulkan Pilkada melalui DPRD. Menurutnya, tingginya biaya politik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan hak konstitusional warga negara.
“Persoalan biaya politik seharusnya dijawab dengan penguatan pendidikan politik dan pengawasan, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat. Logika efisiensi tidak bisa mengalahkan prinsip demokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Aan mengingatkan bahwa jika kepala daerah dipilih DPRD, maka kekuasaan akan semakin terkonsentrasi di tangan partai politik dan legislatif. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena masyarakat tidak memiliki mekanisme langsung untuk mengontrol atau mengevaluasi para pengambil keputusan.
“Selama ini saja rakyat tidak punya instrumen untuk mengevaluasi atau mengganti anggota DPRD di tengah masa jabatan. Jika kepala daerah juga dipilih oleh mereka, maka seluruh kendali kekuasaan akan terpusat tanpa kontrol publik yang memadai,” paparnya.
Baca juga : Kasus PMK Kembali Muncul di Kediri, DKPP Catat 49 Sapi Terjangkit dan Satu Mati
Sebagai penutup, Aan mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan membangun kesadaran bersama dalam menolak wacana tersebut. Menurutnya, partisipasi langsung rakyat merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat.
“Demokrasi hanya akan berjalan baik jika rakyat dilibatkan secara langsung dalam menentukan pemimpinnya. Gagasan Pilkada lewat DPRD harus ditolak karena berpotensi merusak masa depan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





