TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial NC (56), warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, tak dapat berkutik setelah tertangkap warga Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Ia kedapatan mencuri kotak amal di Mushola Ar-Rohman, dan aksinya terekam kamera pengawas.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku beraksi dengan leluasa karena mengira situasi aman dan mushola dalam keadaan sepi.
Namun tanpa disadari, upaya pembobolan kotak amal itu tertangkap jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di area mushola. Pengurus mushola yang menjadi pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah menerima notifikasi dari sistem CCTV di ponselnya.
“Pelapor menerima pemberitahuan dari CCTV mushola. Saat dicek, terlihat pelaku sedang mencoba membuka kunci kotak amal menggunakan kunci palsu,” ujar Ipda Nanang, Jumat (19/12/2025).
Baca juga : Pemkab Kediri Siapkan Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026 di SLG
Mengetahui adanya aksi pencurian, pelapor segera menghubungi sejumlah warga dan bersama-sama menuju mushola untuk mengamankan pelaku. Saat warga tiba di lokasi, pelaku diketahui hendak melarikan diri setelah mengambil isi kotak amal.
Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Desa Buntaran. Selanjutnya, perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan.
“Setelah menerima laporan, petugas piket Polsek Rejotangan langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” jelas Nanang.
Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi tiba di Kantor Desa Buntaran dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain kunci palsu, uang tunai lebih dari Rp1,2 juta, serta dompet berisi peralatan seperti tang dan obeng.
Baca juga : Persik Kediri Intensifkan Latihan Jelang Duel Kontra Persita Tangerang
Dengan adanya barang bukti tersebut, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat bertindak dan mengimbau warga untuk terus waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkas Ipda Nanang. ***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





