BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Aksi penipuan dengan modus berpura-pura disuruh memasang etalase dan CCTV berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polsek Srengat, Kabupaten Blitar. Pelakunya diketahui sebagai residivis kambuhan yang kerap keluar-masuk penjara.
Pelaku berinisial Suryono (52), warga Dusun Grogol, Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ditangkap di rumahnya berikut sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, helm, dan perlengkapan lain yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan merupakan warga Tulungagung,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar, Jumat (30/1/2026).
Korban penipuan diketahui bernama Eva Agustina (26), pemilik Toko Tembakau Sumber Roso, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Peristiwa penipuan terjadi di toko milik korban yang berada di Jalan Kawi, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat.
Baca juga : Sebanyak 500 Personel Gabungan Amankan Laga Persik Kediri vs Bali United, Suporter Tamu Dipastikan Absen
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta, setelah uang tersebut dibawa kabur pelaku.
Menurut keterangan polisi, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menerima telepon dari seseorang yang seolah-olah merupakan pemilik toko. Percakapan palsu itu dilakukan tepat di depan penjaga toko untuk meyakinkan korban bahwa ia diperintahkan memasang rak dan CCTV.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor Suzuki Satria dengan ciri-ciri mengenakan helm merah, kaus berkerah bermotif garis biru muda, biru tua, dan putih, serta celana jeans pendek. Pelaku juga menggunakan masker untuk menutupi wajah.
Baca juga :Anggaran Seragam Gratis SD–SMP di Blitar Naik Jadi Rp 6 Miliar
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan uang Rp2 juta sesuai permintaan pelaku. Namun setelah pelaku pergi, korban mengonfirmasi kepada pemilik toko dan diketahui tidak pernah ada pesanan pemasangan rak maupun CCTV.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Dalam catatan kepolisian, Suryono merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Ponorogo pada 2017 dan kembali dipenjara di Lapas Trenggalek pada 2024.
Bahkan, dari pengakuan pelaku, sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026 ia telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar, antara lain Srengat, Wonodadi, Talun, dan Kademangan, dengan modus yang sama.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






