Kediri, LINGKARWILIS.COM – Aksi pengerusakan pagar Alun-Alun Kota Kediri yang melibatkan sekelompok massa beberapa hari lalu dibawa ke ranah hukum sebagai laporan tindak pidana ke Polres Kediri Kota.
Pelaporan tersebut dikabarkan atas nama Pemerintah Kota Kediri dan itu dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Kediri, M. Mukhlis Isnaini.
“Memang laporan sudah dibuat atas nama Pemkot Kediri, tetapi saya tidak tahu siapa yang melaporkan, siapa yang dilaporkan, dan berapa besaran kerugiannya,” ujar Mukhlis Isnaini, Senin (29/7/2024).
Baca juga : Kajari Kabupaten Kediri Datangi Kantor PWI Kediri, Ternyata Ini Tujuannya
Muklis menjelaskan bahwa tugas Inspektorat adalah pengawasan proyek pembangunan Alun-Alun dan tidak terlibat dalam pelaporan kejadian ke kepolisian.
“Kami hanya mengawasi proyek ini. Mengenai laporan tersebut, kami tidak terlibat,” tambahnya.
Muklis menyarankan pada jurnalis Lingkarwilis.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kerugian teknis dan aspek lain terkait pengrusakan pagar alun-alun, pada Dinas PUPR Kota Kediri.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin