Malang, LINGKARWILIS.COM – Ratusan warga mendatangi Posko Pengaduan yang dibuka Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) untuk mencari kepastian terkait pembelian rumah dan kavling yang tak kunjung terealisasi.
Transaksi tersebut dilakukan melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang dan Batu sejak 2017.
Ketua AMMPERA, Rizki, menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) guna mendampingi para korban. Hingga kini, tercatat sebanyak 235 orang dirugikan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp19 miliar.
“Banyak warga sudah membayar uang muka, tapi tanah yang dijanjikan ternyata masih milik pihak lain. Ini jelas bermasalah,” ujar Rizki, Senin (25/8).
Baca juga : Polres Batu Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Perampokan Sadis yang Tewaskan Lansia di Pujon Kidul
Berdasarkan data AMMPERA, harga rumah ditawarkan Rp300 juta dengan subsidi Rp48 juta sehingga pembeli cukup membayar Rp252 juta. Sementara kavling ukuran 6×12 meter dibanderol Rp103 juta dengan subsidi Rp20 juta sehingga pembeli hanya menebus Rp83 juta. Seluruh pembayaran dilakukan melalui KPRI UIN Maliki, baik secara tunai maupun transfer ke rekening resmi koperasi.
Namun, pembangunan rumah maupun penyerahan kavling hingga kini tak kunjung terealisasi. Para korban justru terus diminta bersabar tanpa ada kepastian. AMMPERA menilai kasus ini mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan, sehingga berpotensi masuk ranah pidana.
“Jika tidak ada pengembalian dana atau penyelesaian yang jelas, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Rizki.
Baca juga : Viral! Getaran Sound Horeg di Gedangsewu Kediri Jatuhkan Genteng Rumah Warga
Sementara itu, pejabat rektor UIN Maliki, Ilvi Nurdiana, saat dimintai tanggapan meminta agar klarifikasi dilakukan langsung ke Ketua KPRI.
“Silakan hubungi Ketua KPRI,” jawabnya singkat melalui pesan.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





