LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 14 anak di bawah umur diamankan jajaran kepolisian di Tulungagung usai aksi mereka menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan menyebabkan kerusakan rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung. Saat ini, belasan anak tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum dilakukan penahanan.
Wakil Kepala Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menyampaikan bahwa penyelidikan atas insiden balon udara berpetasan yang terjadi pada Minggu (13/4/2025) masih terus berlanjut. Setelah kejadian, pihaknya segera bergerak untuk mengungkap pelaku di balik penerbangan balon tersebut.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 14 anak berhasil diamankan. Mereka diketahui sebagai pelaku penerbangan balon udara yang telah dirakit dan dilengkapi dengan puluhan petasan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Polsek Bandung untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dengan didampingi orang tua masing-masing.
Aduh! Balon Udara Pembawa Petasan Hancurkan Atap Rumah di Tulungagung
“Kemarin kami sudah amankan sejumlah 14 orang anak dibawah umur yang merupakan pelaku penerbangan balon udara berpetasan yang merusak rumah warga yakni Marsini warga Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung,” kata Kompol Arie Taufan Budiman, Senin (14/4/2025).
Kompol Arie menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sejak bulan Ramadan. Para pelaku sepakat mengumpulkan uang secara iuran untuk membeli perlengkapan balon udara dan petasan yang dipesan secara daring.
Setelah bahan terkumpul, anak-anak tersebut merakit balon udara yang memiliki ukuran cukup besarβberdiameter 20 meter dan tinggi 14 meter. Di dalamnya, mereka memasang total 50 petasan yang terdiri dari berbagai ukuran.
“Sesuai pengakuan para pelaku ini, terdapat sebanyak 50 petasan, dimana 47 petasan berukuran 4 cm dan 3 petasan berukuran 20 cm yang dipasangkan di dalam balon udara tersebut. Saat diterbangkan, petasan itu akan jatuh beserta parasutnya,” ungkapnya.
Balik Mudik Gratis Pemkot Blitar, Rute Jakarta Penuh, Surabaya Masih Tersedia
Akibat aksi tersebut, salah satu petasan berukuran besar jatuh tepat di atap rumah milik Marsini, menyebabkan kerusakan cukup parah. Sementara balon udara tetap melayang di udara. Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta karena atap dan plafon rumahnya rusak.
Meski para pelaku telah diamankan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Mereka dikenai status tahanan rumah karena masih berusia di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada Undang-Undang Darurat, namun akan dilaksanakan sesuai sistem peradilan anak.
“Kasus ini tetap berjalan, tetapi kami tetap mengkedepankan sistem peradilan anak, mengingat para pelaku ini masih anak dibawah umur,” pungkasnya.





