NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengeluarkan kebijakan tegas terkait kegiatan sekolah yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pendidikan.
Melalui Surat Edaran (SE) bernomor 400.3.1/18/411.010/2025, Bupati Marhaen Djumadi secara resmi melarang pelaksanaan wisuda dan study tour bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Marhaen pada Rabu (16/4/2025), dan menegaskan larangan terhadap kegiatan wisuda dan karya wisata yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata terhadap proses pendidikan dan penguatan karakter siswa.
Baca juga : Dua Pilar Kembali, Persik Kediri Siap Tempur Lawan Persija Jakarta
“Sekolah dilarang menggelar wisuda serta study tour atau karya wisata yang tidak menunjang pembelajaran maupun pembentukan karakter anak,” tegas Marhaen dalam SE tersebut.
Sebagai alternatif, sekolah diimbau tetap bisa menyelenggarakan acara pelepasan siswa, namun dengan cara yang lebih sederhana dan tidak membebani wali murid. Kegiatan tersebut juga dianjurkan berlangsung di lingkungan sekolah atau fasilitas milik pemerintah.
Kebijakan ini, menurut Bupati Marhaen, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan, khususnya pada jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah pertama di Kabupaten Nganjuk.***
Reporter : Inna Dewi Fatima
Editor : Hadiyin





