LINGKARWILIS.COM – Dendi Darmawan (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap pemilik toko.
Pelaku diketahui nekat melakukan penganiayaan terhadap Yusuf (60) dan istrinya, Siti Munawaroh (66) karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/11) sekitar pukul 21.30 WIB saat pelaku datang ke toko milik korban untuk membeli kebutuhan sembako.
Setelah berbelanja, pelaku meminta izin kepada korban untuk berutang terhadap belanjaan yang diambil, seperti gula dan minyak goreng. Kemudian, korban mengizinkan pelaku untuk berutang, sehingga barang-barang tersebut diletakkan pelaku di sepeda motornya.
Berpamitan Mencari Rumput, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di TPA Segawe Tulungagung!
Nanang menjelaskan bahwa awalnya pelaku hanya berbelanja dan meminta izin untuk berutang, korban pun tidak keberatan dengan permintaan tersebut.
Namun, setelah itu, pelaku kembali masuk ke toko kelontong korban untuk meminta sejumlah uang. Ketika korban mengingatkan pelaku agar segera meninggalkan lokasi sebelum satpam toko datang, pelaku merasa panik.
Dalam kepanikan tersebut, pelaku justru memukul kepala kedua korban menggunakan botol sirup kosong yang ada di atas etalase toko. Tidak hanya itu, pelaku juga mendorong tubuh kedua korban hingga terjatuh dan mengalami luka berdarah di bagian kepala.
Nanang mengungkapkan bahwa setelah korban terjatuh, pelaku menindih tubuh mereka untuk mencegah perlawanan.
Ngeri! Suami Tega Gorok Leher Istri, Motif Masih Diselediki Kapolsek Pakis Malang
Beberapa saat kemudian, seorang warga setempat masuk ke dalam toko dan mendapati pelaku sedang menganiaya korban.
Kehadiran warga tersebut membuat pelaku melepaskan kedua korban. Warga tersebut kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Gondang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan penganiayaan ini karena membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya yang diperkirakan akan berlangsung pada Februari 2025. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Gondang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nanang menegaskan bahwa motif pelaku adalah kebutuhan uang untuk proses persalinan istrinya dan menambahkan bahwa pelaku kini dalam tahanan polisi.





