Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Upaya ratusan Kepala Desa di Kabupaten Ponorogo untuk memperoleh kejelasan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat merespons keluhan tersebut dengan menerbitkan solusi kebijakan, menyusul terhambatnya penyaluran dana akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Sebelumnya, aturan tersebut menyebabkan Dana Desa Tahap II di 231 desa tidak dapat dicairkan. Situasi itu membuat banyak pemerintah desa kesulitan mengelola keuangan. Bahkan, sejumlah kepala desa terpaksa mencari pinjaman guna menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang telah berjalan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, menerangkan bahwa PMK 81/2025 mengatur batas waktu pencairan Dana Desa non-earmark hanya sampai 17 September 2025. Lewat dari tanggal tersebut, proses pencairan tidak lagi dimungkinkan.
Baca juga : Kepala Dinas Pendidikan Hadiri Dies Natalis ke-64 SDN Banjaran 4 Kota Kediri
“Dalam aturan itu, Dana Desa non-earmark hanya bisa dicairkan sampai 17 September. Sementara sebagian besar pekerjaan fisik sudah selesai, tinggal proses administrasi dan pencairan,” ujar Anik, Senin (15/12/2025).
Permasalahan tersebut kemudian disampaikan para kepala desa saat mendatangi DPRD Ponorogo pada 1 Desember lalu. Menindaklanjuti aspirasi itu, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri.
Melalui SKB tersebut, pemerintah desa diberikan kelonggaran untuk melakukan pergeseran anggaran Dana Desa yang bersifat earmark guna menutup kekurangan pada alokasi non-earmark.
Beberapa pos anggaran yang diperbolehkan dialihkan antara lain program penanganan stunting, operasional pemerintahan desa, penyertaan modal BUMDes, serta kegiatan ketahanan pangan.
Baca juga : Pelunasan Bipih CJH Ponorogo 2026 Masih Lamban, KHU Gencarkan Sosialisasi
“Anggaran yang memungkinkan untuk digeser dapat disesuaikan melalui perubahan sampai pertengahan bulan ini,” jelas Anik.
Apabila hasil pergeseran anggaran masih belum mencukupi, pemerintah desa diperkenankan menutup kekurangan melalui perencanaan anggaran desa tahun 2026. Kendati demikian, Anik menegaskan bahwa pelunasan utang tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2026.
“Pembayaran bisa bersumber dari pendapatan lain, seperti bagi hasil pajak atau pendapatan desa yang sah. Dana Desa 2026 tidak boleh digunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anik menyebut persoalan ini menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa dapat dilakukan lebih tertib dan tidak menumpuk di penghujung tahun anggaran.
“Ini menjadi pelajaran agar kegiatan desa tidak lagi terlalu terfokus di akhir tahun,” tutupnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





