TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara operasional delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung. Kebijakan ini diambil menyusul dugaan kasus keracunan makanan serta ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP).
Koordinator BGN Wilayah Tulungagung, Sebrina Mahardika, mengungkapkan saat ini terdapat 116 dapur SPPG yang beroperasi. Namun, delapan di antaranya harus menjalani status suspend karena berbagai persoalan.
“Total ada 116 dapur SPPG, tetapi delapan di antaranya saat ini dihentikan sementara operasionalnya,” ujar Sebrina, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, penyebab penghentian operasional tersebut beragam. Satu dapur diketahui tidak memiliki pengawas gizi, empat dapur terkait dugaan kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG), dan tiga lainnya dinilai belum memenuhi standar fasilitas yang ditetapkan.
Baca juga : Halal Bihalal Palmturi Kediri Jadi Ajang Konsolidasi Strategis Pasca Ramadan
Sebrina menambahkan, empat dapur yang diduga terkait kasus keracunan telah melalui uji laboratorium. Hasilnya sudah diserahkan ke BGN pusat untuk dianalisis lebih lanjut.
“Untuk hasil uji laboratorium sampel makanan belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap analisis di BGN pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, dapur-dapur yang disuspend diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan SOP, termasuk pembenahan fasilitas sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan Tulungagung.
Selain itu, BGN juga menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait distribusi MBG selama Ramadan 2026 yang dinilai kurang optimal. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan ke depan.
Baca juga : Bupati Blitar Serahkan 79 Truk KDKMP untuk Perkuat Distribusi dan Operasional Koperasi
“Pada 2025 kami fokus pada peningkatan jumlah SPPG. Tahun 2026 ini kami beralih pada peningkatan kualitas, baik dari sisi menu, sarana prasarana, maupun SDM,” pungkas Sebrina.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





