Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Letjen Sutoyo, Desa Pare, pada Rabu (1/4/2026) sore. Kasat Narkoba Polres Jombang, Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Dari penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan barang bukti sabu yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang berisi bungkus rokok. Di dalamnya terdapat tujuh paket sabu dengan total berat kotor 8,60 gram. Satu paket memiliki berat 5,02 gram, sementara enam paket lainnya masing-masing sekitar 0,60 gram.
Baca juga : Tingkatkan Daya Saing Lulusan, MAN 2 Kota Kediri Perkuat Hard Skill, Soft Skill, dan Life Skill
Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu sebelum dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat bantu dari sedotan plastik, dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Baca juga : Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Digelar Sederhana, Ini Harapan Mas Dhito untuk Kabupaten Kediri
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena jumlah barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





