LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial Mus (42), warga Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan pada Senin malam (2/6/2025). Ia ditangkap saat tengah menunggu calon pembeli di sebuah warung kopi yang terletak di pertigaan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyampaikan bahwa tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti dalam laporan, lalu langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Baca juga : Video Oknum Wartawan Dikepung Siswa SMKN 1 Kota Kediri Viral, Ketua PWI Kediri Raya Angkat Bicara
Dalam penggeledahan, petugas mendapati satu plastik berisi sabu dengan berat sekitar 1,80 gram, bendel plastik klip kosong yang disimpan dalam amplop putih, sebuah tas selempang, serta satu unit ponsel Xiaomi warna emas yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut Ipda Hamzaid, Mus membeli sabu untuk kemudian diedarkan kembali. Saat ini, ia telah ditahan di rumah tahanan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Hamzaid.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin






