Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan meringkus seorang pria berinisial FPS (34), warga Desa Bapuhbaru, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Rabu (18/6/2025). FPS diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman pelaku. Polisi bertindak setelah mendapat laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan setempat.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Deket
“Petugas langsung menangkap pria yang mengaku bernama FPS di dalam rumahnya. Saat digeledah, kami menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 0,51 gram,” ungkap Ipda Hamzaid, Minggu (22/6/2025).
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna coklat milik tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
FPS kini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana pengedaran, kepemilikan, hingga perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Baca juga : Ribuan Rider Trail Ramaikan Jelajah Bhayangkara di Blitar, Diselingi Baksos untuk Warga
Apabila terbukti bersalah, FPS terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin