LINGKARWILIS.COM – Sebuah Pabrik Rokok yang rencananya didirikan di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk diduga belum selesai dalam mengurus perizinannya.
Meski demikian, Pabrik Rokok ini telah memulai aktivitas pengurukan lahan dengan mengabaikan aturan yang berlaku terkait kelengkapan perizinan.
Kepala Desa (Kades) Mlorah, Dodik Hermawan, mengungkapkan, pemilik Pabrik rokok tersebut adalah PT. Indoraya Sejahtera Group, dengan seorang individu bernama Hendrik yang memiliki KTP Kalimantan.
“Setahu saya, mereka belum pernah menunjukkan atau memberikan salinan izin kepada saya atau kepengurusan izin itu tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Lahan di Desa Mlorah yang akan digunakan untuk pabrik rokok tersebut diperkirakan seluas lima hektar.Dodik juga menyebutkan bahwa ada fasilitas umum berupa saluran air yang terdampak oleh aktivitas perusahaan tersebut.
“Kemarin mereka sudah berkomunikasi terkait dengan saluran air itu dan nanti akan ada pemindahan. Pemindahan kemanfaatan untuk saluran air,” katanya.
Namun mengenai izin pendirian bangunan, Dodik mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Inter Kediri Matangkan Tim Jelang Liga 4 Nasional, Seleksi Pemain Masih Berlangsung
“Nah itu, saya belum dikasih tahu dan belum pernah ditunjukkan ke saya sama sekali,” tandasnya.
Aktivitas pengurukan lahan untuk pabrik rokok, menurut Dodik, baru dimulai hari ini.
” Kalau yang nguruk siapa saya belum tahu. Saya enggak tahu itu yang nguruk bagian siapa atau orang lain saya tidak tahu,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk, Purwo Bujono, mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas pabrik tersebut.
“Saya malah belum tahu. Coba setelah ini saya cek terlebih dahulu untuk memastikan,” ungkapnya.
Kemudian Kasi Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Imanudin, menegaskan bahwa pabrik rokok tersebut belum memiliki izin sama sekali.
“Belum ada apa-apanya (izin-red). Mengajukan izin saja belum, di aplikasi baru daftar tetapi belum melanjutkan. Tidak boleh dilakukan pengurukan. Harus menunggu PKKPR terlebih dahulu minimal,” tegasnya.
Pelaksana proyek, Hasan Basri, menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana proyek dan tidak mengetahui perihal perizinan.
“Kapasitas saya hanya pelaksana proyek, tidak bisa menjawab tentang perizinan. Karena itu hak dari owner pabrik,” tuturnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Reporter : Fatimah
Editor: Ahmad Bayu





