Kediri, LINGKARWILIS.COM – Salah satu kepala desa di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, dilaporkan ke Polres Kediri atas dugaan pemalsuan surat keterangan ghaib pada Sabtu (31/8/2024). Surat tersebut diduga menyebabkan perceraian Sukesi, pelapor, dengan suaminya, sehingga ia merasa dirugikan.
Sukesi, warga Kecamatan Ringinrejo, kini menuntut keadilan atas dampak dari surat palsu itu. Pamuji Siswanto, kuasa hukum Sukesi dari Peradi Kediri Raya, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan terhadap salah satu kepala desa di Kecamatan Ringinrejo, yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, yang pada akhirnya berujung pada perceraian kliennya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
“Terkait surat ghaib ini, klien kami sebenarnya tidak pernah menerima panggilan dari Pengadilan Agama dan tidak tahu bahwa ia diceraikan oleh suaminya secara talak,” ujar Pamuji.
Baca juga : Festival Akustik Merdeka 2024, Harmoni Musik dan Semangat Kemerdekaan di Kediri
Ia menambahkan bahwa akibat ketidaktahuan tersebut, Sukesi tidak mendapatkan hak-haknya sebagai istri, serta hak anaknya juga tidak dipenuhi oleh suaminya.
Sukesi mengaku baru mengetahui tentang perceraian tersebut sekitar satu bulan lalu setelah mendengar rumor bahwa ia sudah diceraikan.
Saat itu, ia mengecek status pernikahannya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan mendapati bahwa suaminya telah mengajukan cerai pada tahun 2022 tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan atau pemberitahuan apa pun. Saat itu saya tinggal di rumah, hanya beda desa,” jelas Sukesi.
Baca juga : Pemkab Kediri Tahun 2024 ini Berencana Rekrut 850 PPPK, Pelaksanaan Tunggu Kebijakan Pusat
Pelaporan ini dilakukan oleh Sukesi ke Polres Kediri karena ia merasa dirugikan, terutama terkait hak anaknya yang saat ini berusia 6,5 tahun. Selain itu, Sukesi juga tidak mendapatkan nafkah dari suaminya sejak perceraian tersebut terjadi. Ia menyayangkan adanya surat ghaib yang dianggapnya sangat merugikan.
Kuasa hukum Sukesi, Alhayu, berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya di wilayah Kediri Raya agar lebih berhati-hati saat menyusun, menyetujui, atau menandatangani dokumen resmi, mengingat dokumen tersebut bisa sangat berpengaruh pada kehidupan seseorang.
Alhayu juga menegaskan bahwa pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal enam tahun.***
Reporter : Rizky Rusdianto
Editor : Hadiyin





