Batu, LINGKARWILIS.COM – Proyek pembangunan Perumahan Azura di Jalan Abdul Gani Atas, Kota Batu, tengah menjadi sorotan setelah penyidik Satreskrim Polres Batu menemukan dugaan pelanggaran izin dan status kepemilikan tanah. Pengembang disebut telah memasarkan puluhan unit rumah meski belum mengantongi izin resmi dan menyelesaikan hak atas tanah.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Pidana Tertentu (Pidter) Polres Batu mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan serta penjualan unit perumahan tersebut. Untuk memperkuat temuan, tim penyidik juga telah meminta pendapat ahli pertanahan dan perumahan, Prof. Agus Sekarmadji dari Universitas Airlangga Surabaya.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa PT Grand Alzam Village, perusahaan pengembang yang dipimpin Amin Ja’far Alkatiri, membeli lahan seluas 5.700 meter persegi dari seorang warga bernama Nurohman DRS. Namun, transaksi itu hanya berupa akta pelepasan hak, bukan akta jual beli (AJB) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pertanahan.
Baca juga : MAN 2 Kota Kediri Raih Prestasi Gemilang, Wujudkan Madrasah Islamic, Excellent, dan Civilized
Menurut Prof. Agus, tindakan membangun dan menjual unit rumah sebelum menyelesaikan status hak atas tanah dan izin pembangunan melanggar Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 22 huruf C PP Nomor 12 Tahun 2021.
“Setelah tanah dilepaskan haknya, statusnya kembali menjadi milik negara. Pengembang wajib mengurus penerbitan SK dan SHGB atas nama perusahaan sebelum menjual rumah. Jika belum dilakukan, maka transaksi itu masuk kategori pelanggaran hukum,” jelas Prof. Agus kepada penyidik.
Penyidik menemukan bahwa pengembang sudah menjual sedikitnya 12 unit rumah kepada konsumen, padahal proses legalitas tanah dan izin pembangunan belum tuntas.
Baca juga : Persik Kediri Fokus Perbaiki Pola Serangan Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Ini Infonya
Atas pelanggaran itu, pihak kepolisian menilai pengembang dapat dijerat Pasal 154 jo Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011, yang menyebut: “Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan siap bangun yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya,” dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto, mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, membenarkan bahwa pihaknya tengah melengkapi berkas penyelidikan dan bersiap menaikkan perkara tersebut menjadi laporan polisi (LP) A.
“Kami sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan gelar perkara untuk naik ke LP. Selanjutnya, kami akan memanggil saksi dan pihak terlapor, serta bersurat kepada Wali Kota Batu melalui dinas terkait seperti Perizinan, PUPR, dan Satpol PP untuk menindaklanjuti potensi sanksi administratif,” ujar IPTU Joko, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan, penyidik akan menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terus melaporkan perkembangannya kepada pimpinan.
Kasus dugaan pelanggaran izin dan status tanah di Perumahan Azura Batu kini menyita perhatian publik, lantaran sudah ada belasan konsumen yang membeli unit dan terancam terdampak akibat persoalan legalitas proyek tersebut.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





