Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri mengonfirmasi bahwa Resto Wizzmie belum melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diperlukan untuk operasionalnya.
Kepala Dinas PUPR, Yono Hariadi, menjelaskan bahwa resto tersebut saat ini sedang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
“Kami telah memberikan peringatan agar mereka menghentikan operasional sementara sampai izin tersebut diterbitkan. Jika tetap beroperasi tanpa izin, pemerintah kota akan mengambil langkah untuk menutup sementara,” tegas Yono melalui telepon, Senin (23/12/2024).
Baca juga : Dispertabun Kediri Salurkan Alsintan untuk Dukung Kemajuan Petani di 2024, Ini Infonya
Meski begitu Yono Hariadi tidak bisa menyampaikan pasti batasan waktu yang diberikan pada pengelola Resto Wizzmie untuk mengurus perizinan.
“Yang jelas ini sudah ada ketentuannya, ada aturannya, kami hanya pelaksana teknis, jika nantinya ada perintah untuk menutup Resto Wizzmie, dengan tegas kami akan menutupnya, untuk kali ini adalah peringatan,”lanjutnya.
Penegakan aturan ini, kata Yono, penting untuk memastikan bahwa semua bangunan di Kota Kediri memenuhi standar keselamatan dan fungsi yang berlaku. Tindakan tegas ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban administrasi dan keselamatan warga.
Baca juga : Petugas Damkar Kediri Bersihkan Lumpur Pascabanjir di Desa Tiron
Sementara itu, hingga saat ini, pihak Resto Wizzmie belum memberikan komentar terkait peringatan yang diterima dari PUPR Kota Kediri.***
Reporter: Agus Sulistyo Bud
Editor: Hadiyin