Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Posko yang berlokasi di kantor Disnaker Jalan Budi Utomo ini akan beroperasi mulai H-7 hingga Idulfitri untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.
“Posko ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai regulasi. Pembayaran THR harus dilakukan penuh dan tepat waktu,” ujarnya pada Rabu (19/3/2025).
Baca juga : Banyak Jalan Rusak di Kediri Sekitarnya, Menunggu Diperbaiki atau Dibuat Viral?
Disnaker Ponorogo mengimbau seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk menunaikan kewajiban mereka sesuai ketentuan. Berdasarkan regulasi, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional dengan rumus lama kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan gaji bulanan.
“Jika seorang pekerja telah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka THR yang diterima wajib sebesar satu bulan gaji penuh. Ini adalah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” tambah Sunaryo.
Baca juga : Disnaker Kabupaten Kediri Dirikan Posko Pengaduan THR untuk Lindungi Hak Karyawan
Disnaker Ponorogo berperan sebagai fasilitator dalam menerima laporan dan melakukan mediasi jika terjadi pelanggaran. Sementara itu, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR menjadi kewenangan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur.
“Tahun lalu tidak ada laporan perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Namun, jika ada kasus tahun ini, kami siap melakukan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sunaryo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, tujuh perusahaan besar di Ponorogo telah melaporkan bahwa mereka sudah menyalurkan THR kepada karyawannya. Ia berharap perusahaan lainnya segera menyusul agar pencairan THR berjalan lancar tanpa kendala menjelang Lebaran.
“Intinya, THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi tenaga kerja,” tegasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





