Kediri, LINGKARWILIS.COM – Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Rohmad Tri Hartanto alias Antok, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, mendapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri. JPU memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh JPU Ichwan Kabalmay usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (9/9/2025).
“Kami sependapat dengan majelis hakim bahwa unsur pembunuhan berencana terbukti. Namun, putusan berbeda dengan tuntutan kami sebelumnya, yaitu hukuman mati,” ujarnya.
Ichwan menegaskan, perbuatan terdakwa dinilai sadis karena selain menghabisi nyawa korban, Antok juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil milik Uswatun Khasanah. “Kami akan menempuh upaya hukum banding dan segera melaporkan langkah selanjutnya kepada pimpinan,” tambahnya.
Baca juga : Disnaker Kediri Maksimalkan Layanan Permohonan Surat Ketenagakerjaan
Sesuai ketentuan, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap resmi terkait putusan tersebut.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kediri, Khairul, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dan menetapkan tetap ditahan,” ucap Khairul di persidangan.
Majelis hakim menilai perbuatan Antok dilakukan dengan penuh kesadaran, bukan spontanitas.
Baca juga : Perbaikan Jalan Kediri–Blitar Minim Penanda, Warga Khawatir Rawan Kecelakaan
Hal yang memberatkan, terdakwa memutilasi korban secara tidak manusiawi, membuat keluarga korban semakin menderita, serta tidak menunjukkan penyesalan atau menyerahkan diri.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas hakim.***
Reporter : Rizki Rusydianto
Editor : Hadiyin





