Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menggenjot proses relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican yang sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah. TPA yang telah beroperasi selama dua dekade itu kini dalam kondisi penuh dan dinilai tidak layak digunakan lebih lama.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Ponorogo, Marjono, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan tahap finalisasi Detail Engineering Design (DED), yang menjadi syarat untuk menyempurnakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan).
“Kami sudah melakukan konsultasi dengan DLH Provinsi dan Balai Teknis Sanitasi di Surabaya. Ada sejumlah masukan, salah satunya terkait penyempurnaan DED,” ujar Marjono, Rabu (23/4/2025).
Baca juga : Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Pohon di Kediri, Diduga dalam Pengaruh Alkohol
Beberapa aspek penting yang menjadi fokus perbaikan, antara lain penataan ulang zona pembuangan sampah serta sistem pengolahan air limbah atau IPAL, yang selama ini menjadi titik lemah di TPA Mrican.
“Semua harus tertata secara rinci. Sumber air lindi, jalur alirnya, dan penanganannya harus benar-benar jelas,” tegasnya.
Lahan relokasi TPA diketahui berada di wilayah milik Perhutani dengan luas mencapai 9,3 hektare, terletak sekitar 1 kilometer sebelah timur dari TPA lama. Kontrak penggunaan lahan itu dirancang selama 35 tahun dan masih bisa diperpanjang.
Baca juga : Polres Kediri Ungkap Jaringan Sabu Terbesar, Sita Hampir 1 Kilogram Barang Bukti
“Yang penting, ke depan hanya sampah residu saja yang akan dibuang di sana. Sampah lain harus dipilah dan diolah terlebih dahulu,” jelas Marjono.
Ia menambahkan, lokasi baru dipilih karena jauh dari permukiman penduduk, memiliki area yang lebih luas, serta telah mendapat izin dari Perhutani. DLH berharap fasilitas baru ini bisa dioperasikan dalam tahun 2025, sehingga permasalahan pengelolaan sampah di Ponorogo bisa segera teratasi.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin