Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) sebagai tindak lanjut dari keluhan Forum Masyarakat Peduli Keindahan dan Kebersihan Nganjuk terkait semrawutnya kabel jaringan internet (WiFi) milik sejumlah provider di wilayah kota. Hearing berlangsung pada Jumat (25/7/2025) pagi di ruang rapat DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, dan dihadiri anggota Komisi 1 dan 3, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, serta sejumlah perusahaan penyedia layanan internet seperti PT Telkom Cabang Nganjuk dan PT Forte Solusi Infotek.
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa masih banyak kabel milik penyedia jaringan internet yang dipasang tanpa izin resmi dan melintang tidak beraturan di sejumlah titik, sehingga mengganggu estetika kota. Pihak DPMPTSP mengakui telah melakukan penandaan dengan stiker di sejumlah tiang milik provider yang belum memiliki izin.
Baca juga :Β Anda Penggemar Wisata Sejarah ? Jangan Lewatkan 2 Destinasi Berbek, Nganjuk
Raditya Haria Yuangga menyampaikan bahwa DPRD akan segera memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, termasuk Bupati Nganjuk dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar segera menindaklanjuti permasalahan tersebut secara tegas.
βKami harap provider yang belum berizin segera mencabut kabel mereka. Dan bagi yang sudah berizin, tetap harus bertanggung jawab dengan merapikan jaringan kabel agar tidak merusak wajah kota,β tegas Raditya.
Hearing ini menjadi langkah awal untuk menertibkan keberadaan infrastruktur internet di ruang publik sekaligus menjaga kerapian dan keindahan tata kota Nganjuk. DPRD menekankan perlunya sinergi antarinstansi dalam penataan jaringan kabel agar tidak menjadi masalah baru di kemudian hari.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





