Daerah  

Dua Pelaku Curanmor di Tulungagung Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara”

Dua Pelaku Curanmor di Tulungagung Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara"
Kedua pelaku yakni berinisial S alias Gendon dan A alias Cethem dimana keduanya merupakan Warga Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung Tulungagung saat diringkus petugas Polsek Campurdarat (Humas Polres Tulungagung)

LINGKARWILIS.COM – Polsek Campurdarat berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Kedua pelaku, S alias Gendon dan A alias Cethem, yang merupakan warga Desa Ngepoh kini mendekam di rumah tahanan Polsek Campurdarat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan kejadian ini terjadi pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban, Supriyadi (35) meminjamkan sepeda motor Supra Fit berpelat AG 2236 S kepada tetangganya Juli untuk berkunjung ke rumah Jasmani yang masih satu desa.

DBD Merajalela di Tulungagung, Boyolangu dan Kedungwaru Jadi Titik Terbanyak

Namun, kelalaian Juli yang memarkir motor dengan kunci masih tertancap di halaman rumah Jasmani menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Ketika hendak pulang sekitar pukul 20.00 WIB, Juli mendapati sepeda motor tersebut sudah raib.

“Sepeda motor itu diparkir di halaman rumah saksi Jasmani, tetapi saat hendak diambil, rupanya sepeda motor tersebut sudah raib dari tempatnya memarkir kendaraan,” ungkapnya.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dengan bantuan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Upaya ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya S alias Gendon. Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia tidak bekerja sendiri.

Pemotor Asal Madiun Tewas Setelah Tabrak Truk Parkir

“Dari keterangan pelaku pertama yang di amankan, kemudian di kembangkan masih terdapat satu pelaku lagi yang ternyata tinggal satu desa dengan pelaku S alias Gendon,” jelasnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian Supra Fit AG 2236 S dan sepeda motor Honda Beat AG 2746 RCM yang digunakan kedua pelaku dalam aksi tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *