Dua Pemandu Lagu Tewas Usai Minum Miras di AR Kafe, Polisi Beberkan Penyebabnya

Dua Pemandu Lagu Tewas Usai Minum Miras di AR Kafe, Polisi Beberkan Penyebabnya
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat memberikan keterangan terkait penyebab meninggalnya dua orang akibat konsumsi miras (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap penyebab kematian dua pemandu lagu, Bella (32) warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, dan Giska (39) asal Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Keduanya dilaporkan meninggal dunia setelah menenggak minuman keras di AR Kafe, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan hasil pemeriksaan medis serta uji laboratorium menunjukkan adanya intoksikasi alkohol. Kondisi tersebut terjadi karena konsumsi miras yang melebihi ambang batas normal, sehingga bersifat racun bagi tubuh.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Dampak intoksikasi ini bersifat toksik yang merusak organ tubuh korban,” ungkap AKP Cipto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025).

Baca juga : Kemenag Kota Kediri Gandeng Ormas Perkuat Moderasi Beragama Lewat Dialog Kerukunan

Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dokter spesialis penyakit dalam RS Muhammadiyah. Hasil rekam medis menguatkan bahwa kedua korban meninggal akibat konsumsi alkohol berlebihan.

Selain itu, Balai Pom Kediri juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel darah dan urine korban untuk memastikan kandungan alkohol yang dikonsumsi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain enam botol bekas miras merk Iceland, enam kaleng minuman berenergi yang dijadikan campuran, enam sloki, dan satu bundel nota pembayaran kasir.

Baca juga : Persik Kediri Tambah Amunisi U-23, Rekrut Eks Sayap Persis Solo

Tak berhenti di situ, kepolisian juga menyita sejumlah dokumen terkait perizinan usaha AR Kafe, mulai dari izin berbasis risiko MIB, sertifikat standar, izin penjualan minuman beralkohol, hingga nota pembelian miras korban.

“Terkait dua botol plastik yang ditemukan di TKP, setelah dicek melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak ada produk miras lain selain merk Iceland. Jadi dapat dipastikan tidak ada minuman dari luar yang dibawa ke kafe,” tegas AKP Cipto.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *