Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dua pemuda berinisial IS (26) asal Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan MR (19) asal Desa Ketimang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan karena membawa senjata tajam jenis samurai.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (14/3/2025), ketika Adhitya Prasetya (17), seorang pemuda asal Kecamatan Gurah, bersama empat temannya sedang makan di sebuah warung nasi di Dusun Wonokasihan, Desa Gayam, Kecamatan Gurah. Tiba-tiba, kedua pelaku datang dari arah timur mengendarai sepeda motor Honda Beat putih dan menghampiri korban.
“Pelaku MR membawa senjata tajam jenis samurai dan langsung mendekati korban yang berada di depan warung,” ujar Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, Minggu (16/3/2025).
Baca juga : Polres Kediri Kota Gelar Patroli Cipta Kondisi, Puluhan Kendaraan Kena Tilang
Tak hanya membawa senjata tajam, pelaku IS juga menanyakan alamat korban sebelum tiba-tiba memukul wajahnya dengan tangan hingga mengenai pipi sebelah kiri. Melihat kejadian itu, pemilik warung segera melerai dan meminta kedua pelaku pergi. Insiden tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gurah.
Menindaklanjuti laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sempat dikejar warga saat melaju di jalan raya Simpang Empat, Desa Sukorejo.
Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan pelaku di Dusun Bolowono, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah.
Baca juga : BNN Kediri Panggil Pengunjung Biliard yang Positif Narkoba untuk Asesmen
“Tim dengan cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa samurai dan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AG 5295 IF yang digunakan saat kejadian,” jelas Iptu Ardian Wahyudi.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





