Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo.
Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu sore (5/2/2025) ini melibatkan lebih dari lima jaksa yang datang dengan beberapa mobil dan mendapat pengawalan aparat kepolisian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan pada 2023.
Baca juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang dan Potensi Pohon Tumbang di Kediri
“Kami telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek tersebut,” ujar Diyan Kurniawan.
Tak hanya kantor DPUPR, tim kejaksaan juga menggeledah kantor kontraktor pelaksana proyek, CV Cipta Graha Pratama. Penggeledahan ini didasarkan pada beberapa surat perintah resmi, termasuk Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/02/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Blt.
Dugaan korupsi proyek senilai Rp 4,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejari akhirnya meningkatkan kasus ke tahap penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Baca juga : Inter Kediri Tumbangkan PS Mojokerto Putra 2-0, Amankan Tiket ke 8 Besar Liga 4 Jatim
Proyek Dam Kali Bentak sendiri telah selesai dikerjakan dalam waktu 161 hari kalender dan diresmikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, pada 13 Desember 2023. Kejaksaan berjanji akan mengungkap perkembangan kasus ini lebih lanjut dalam waktu dekat.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin