Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi Kepala Desa Dadapan.
Langkah penyelidikan terus bergulir. Setelah sebelumnya memeriksa lima kepala dusun, tim penyidik kini memanggil dan memeriksa Bendahara dan Sekretaris Desa Dadapan pada Selasa (10/6/2025), dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua perangkat desa tersebut. “Betul, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap bendahara dan sekretaris desa,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Baca juga : Persik Kediri Umumkan Perpisahan dengan Ze Valente dan Dua Pemain Lain
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan Rencana Kerja Desa (RKD) tahun 2024, di mana terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran hingga Rp700 juta. Investigasi awal mengungkap adanya aliran dana dari kas desa yang ditransfer ke rekening bendahara, lalu diteruskan ke Kepala Desa dan pihak pelaksana kegiatan.
“Ada bukti transfernya. Dana dari kas desa masuk ke rekening bendahara, lalu mengalir ke Kades dan pelaksana kegiatan,” terang Koko.
Kasus ini mulai terkuak berkat laporan masyarakat dan hasil audit internal yang menemukan transaksi keuangan tidak lazim. Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga kuat telah disalahgunakan.
Baca juga : Kloter 5 dan 6 Jamaah Haji Kediri Dijadwalkan Tiba Jumat Malam
Dengan nilai kerugian yang cukup signifikan dan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, kasus ini menyita perhatian publik. Kejari Nganjuk menegaskan akan menelusuri aliran dana secara mendalam selama 14 hari kerja ke depan untuk memastikan kejelasan perkara.***
Reporter : Inna Dewi
Editor : Hadiyin





