Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, hingga kini belum kembali berjalan meski telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Penutupan SPPG tersebut telah berlangsung selama sekitar empat bulan sejak insiden keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa saat ini SPPG Tanggung masih berada dalam tahap pemantauan serta pengawasan oleh Tim Pengawas (Tawas) BGN. Tim tersebut masih melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan pencabutan status penghentian sementara (suspend).
“Tim Tawas masih melakukan penilaian secara detail untuk memastikan penyebab terjadinya keracunan. Dari situ akan ditentukan pihak mana yang bertanggung jawab,” ujar Nanik, Senin (12/1/2026).
Baca juga : Keunggulan Buyar di Pengujung Laga, Persik Kediri Takluk dari Arema FC
Ia menerangkan, apabila keracunan disebabkan oleh bahan baku maupun proses pengolahan makanan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab BGN. Namun jika penyebabnya berasal dari aspek pengelolaan SPPG, seperti kualitas air yang tidak memenuhi standar, sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang buruk, atau makanan yang dikemas dalam kondisi masih panas, maka kesalahan berada pada pihak pengelola SPPG.
“Kalau persoalannya di IPAL, kualitas air, atau proses pengemasan yang tidak sesuai standar, maka itu menjadi tanggung jawab SPPG,” jelasnya.
Menurut Nanik, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah BGN akan memberikan kompensasi kepada SPPG yang disuspend. Jika kesalahan terbukti berasal dari BGN, maka kompensasi akan diberikan. Sebaliknya, apabila kesalahan ada pada pengelola SPPG, maka kompensasi tidak dapat diberikan.
Meski demikian, ia memastikan SPPG Tanggung tetap akan kembali beroperasi setelah seluruh tahapan evaluasi rampung dan perbaikan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Baca juga : Transaksi Produksi Ikan Air Tawar Kabupaten Kediri 2025 Tembus Rp 482,6 Miliar
“Jika memang ditemukan kekurangan dari pihak SPPG, maka harus dilakukan pembenahan terlebih dahulu sebelum status suspend dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator BGN Kabupaten Tulungagung, Sebrina Mahardika, menambahkan bahwa pengelola SPPG Tanggung sebelumnya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan teknis, salah satunya penambahan lapisan epoksi pada lantai guna memenuhi standar kebersihan dan higienitas.
Selain itu, kepemilikan SLHS menjadi syarat mutlak untuk dapat kembali beroperasi. Saat ini, sertifikat tersebut telah dikantongi oleh SPPG Tanggung sebagai bukti bahwa perbaikan telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Secara administratif dan teknis sudah dipenuhi, termasuk SLHS. Tinggal menunggu arahan pimpinan untuk pengoperasian kembali,” kata Sebrina.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





