Jakarta, LINGKARWILIS.COM β Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas tata kelola operasional serta efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan program.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi pelaksanaan Program MBG di seluruh SPPG,” ujar Arumsari dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Berdasarkan ketentuan tersebut, layanan Program MBG tidak akan dilaksanakan selama periode hari libur, baik bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik atau kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Baca juga :Β Antisipasi Kelangkaan Minyak Kita, Disdag Kabupaten Kediri Intensifkan Sidak Pasar
Penghentian sementara pelayanan berlaku pada masa libur sekolah, hari libur nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap hari Sabtu dan Minggu.
Meski distribusi makanan bergizi dihentikan sementara, BGN memastikan aspek keamanan dan kesiapan operasional di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tetap menjadi perhatian utama.
Petugas keamanan di setiap SPPG akan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk menjaga aset dan fasilitas operasional.
Selain itu, Arumsari menyampaikan bahwa selama periode penghentian layanan, insentif operasional bagi SPPG juga tidak diberikan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah efisiensi anggaran pemerintah.
Baca juga :Β Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Kabupaten Kediri Gelar Beragam Lomba Kreatif
“Dengan tidak adanya distribusi MBG selama masa libur, SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Jika dikalkulasikan dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820 unit dan periode penghentian selama 18 hari, efisiensi anggaran insentif diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun,” jelasnya.
BGN berharap kebijakan penyesuaian operasional tersebut dapat mendukung pengelolaan Program MBG yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu menjaga kesiapan seluruh SPPG sehingga pelayanan dapat kembali berjalan optimal setelah masa libur berakhir.***
Editor : Hadiyin





