Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Aksi nekat dua pria yang mencoba merampas sepeda motor di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Sukorejo, Lamongan, berakhir ricuh. Salah satu pelaku berinisial IH (33), warga Surabaya, tertangkap warga dan dihajar hingga babak belur pada Jumat malam (3/10/2025).
Sementara rekannya yang berinisial KR berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban diketahui bernama Moh K, pelajar asal Kecamatan Deket, Lamongan. Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB saat korban dan temannya mengendarai motor Honda Beat hitam merah melintas di belakang GOR Lamongan.
“Korban merasa diikuti dua orang tak dikenal yang naik motor Vario warna gelap,” jelas Ipda Hamzaid.
Baca Juga : Polres Lamongan Dalami Kasus Dugaan Keracunan Siswa SMAN 2, Tiga Dokter Dimintai Keterangan
Setibanya di depan GOR, kedua pelaku memepet dan menghentikan laju motor korban. Salah satu pelaku kemudian menuduh korban telah memukuli adiknya yang disebut menang lomba sepeda gunung.
“Modusnya dengan menuduh korban memukul adiknya,” tambah Hamzaid.
Dalam situasi itu, teman korban dibawa salah satu pelaku, sedangkan korban dibonceng pelaku lainnya menuju Jalan Sunan Kalijaga. Saat berhenti di sebuah gang, korban mencabut kunci motornya karena curiga akan dirampas.
Melihat hal itu, pelaku IH marah dan mengancam akan memanggil teman-temannya. Ia berusaha merebut kunci motor sambil memukul korban. Namun korban melawan dan menangkis pukulan hingga tangannya terluka.
Baca juga : Pemkab Kediri Bentuk Satgas Pengawasan SPPG untuk Pastikan MBG Aman
Korban yang panik langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar datang dan menangkap pelaku, lalu menghajarnya hingga babak belur.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan tiba di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas menemukan pelaku sudah diamankan warga dalam kondisi luka-luka.
“Pelaku IH sudah kami amankan, sementara rekannya KR masih kami buru,” ungkap Hamzaid.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Lamongan. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin






