KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Rendi Eko Septiono (29), warga Dusun Selorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi pada Sabtu (26/4/2025) di kediamannya. Ia diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Ringinrejo setelah terbukti menggelapkan uang milik KSP Karya Mandiri, tempatnya bekerja. Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp823 juta.
Kini, Rendi mendekam di tahanan Polsek Ringinrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Diyan Purwandi, melalui Kanit Reskrim Aipda Yudho, menjelaskan bahwa pelaku diamankan lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan dengan modus pengajuan kredit fiktif atas nama ratusan nasabah.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Yudho, Minggu (27/4).
Baca juga : PKS Kota Kediri Teguhkan Komitmen Pelayanan dan Pengabdian di Usia ke-23
Kasus ini terungkap berawal dari audit internal perusahaan pada 28 Februari 2025. Saat itu, pihak KSP mencurigai kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh Rendi. Setelah dilakukan penelusuran mendalam, tim audit menemukan fakta bahwa banyak anggota atau nasabah yang sebenarnya telah melunasi pinjamannya. Namun, data mereka kembali diajukan untuk pinjaman baru oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik identitas.
Audit lanjutan membuktikan bahwa ada 379 nama dan identitas nasabah yang disalahgunakan Rendi untuk mengajukan kredit fiktif. Merasa dirugikan hampir Rp1 miliar, perusahaan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ringinrejo.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap Rendi di rumahnya. Saat diperiksa, Rendi mengakui semua perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca juga : Kodim 0809/Kediri Resmikan Renovasi Panti Asuhan Aisyiyah, Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengabdian
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Ringinrejo. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” pungkas Yudho.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





