Ibu Rumah Tangga di Tulungagung Jadi Tersangka Pencurian, Polisi Tidak Lakukan Penahanan

Ibu Rumah Tangga di Tulungagung Jadi Tersangka Pencurian, Polisi Tidak Lakukan Penahanan
Ibu rumah tangga berinidial MK saat diamankan di Polsek Sumbergempol usai kedapatan mencuri perhiasan dan uang milik tetangganya (Polsek Sumbergempol)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial MK, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, diamankan aparat Polsek Sumbergempol setelah diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik warga. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku.

Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial YN, yang juga merupakan warga Desa Tambakrejo, menyadari sejumlah barang berharganya hilang saat membuka lemari di kamar rumahnya.

Korban diketahui kehilangan lima kalung emas, tiga cincin emas, tiga gelang emas, uang tunai pecahan 10 ribu won Korea Selatan, serta uang 500 dolar Taiwan (TWD).

“Korban mengetahui sejumlah perhiasan emas dan uang asing yang disimpan di dalam lemari kamarnya telah hilang,” ujar AKP Moh. Anshori, Selasa (14/7/2026).

Baca juga :Β Sebanyak 630 Remaja di Tulungagung Terinfeksi HIV/AIDS, KPA Gencarkan Edukasi Saat MPLS 2026

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sumbergempol untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang masih tinggal di desa yang sama dengan korban. Pelaku diketahui pada Kamis (9/7/2026), kemudian diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbergempol di kediamannya pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam pemeriksaan, MK mengakui telah mengambil perhiasan dan uang milik korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sumbergempol,” kata Anshori.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sebagian perhiasan milik korban.

Meski demikian, penyidik memutuskan tidak menahan tersangka karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku memiliki dua anak yang masih balita, salah satunya masih membutuhkan air susu ibu (ASI).

Baca juga :Β Terduga Pencuri Kambing Asal Kediri Ditangkap Saat Beraksi di Nganjuk, Polisi Selidiki Keterlibatan di Belasan Kasus

Menurut AKP Anshori, keputusan tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa menghentikan proses penyidikan.

“Perkara ini masih terus diproses untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *