Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang ibu rumah tangga alias emak-emak, berinisial ES, warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui menjalankan praktik judi online jenis toto gelap (togel) di balik usahanya sebagai pemilik warung kopi.
Perempuan berusia 49 tahun itu ditangkap di kediamannya oleh Satreskrim Polres Ponorogo, dengan barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai, serta catatan pembeli nomor togel.
“Warung kopi yang dijalankan ES ternyata hanya kedok. Di balik itu, ia juga berperan sebagai bandar judi online. Alasannya, demi menambah penghasilan,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (29/7/2025).
Penangkapan terhadap ES bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di warung miliknya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti adanya praktik perjudian online.
Baca juga : Dapur Mandiri MBG di Ponorogo Bertambah, Kodim Catat 20 Titik Pengajuan Baru
“Saat kami menerima laporan masyarakat, langsung kami tindak lanjuti. Setelah kami selidiki, ternyata benar ada aktivitas perjudian dan pelaku pun mengakuinya,” jelas AKBP Andin.
Dalam operasinya, para pemain memberikan catatan kecil berisi angka togel beserta uang tunai. Kemudian, ES memasukkan angka tersebut ke akun togel miliknya melalui situs judi online.
“Tersangka secara langsung menombokkan nomor yang dipesan ke akun miliknya di situs judi online,” tambah Kapolres.
Kini, ES resmi ditahan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin






