Iran Kutuk Serangan Israel, 45 Perempuan dan Anak Tewas

Iran Kutuk Serangan Israel, 45 Perempuan dan Anak Tewas
Kerusakan ruang rawat di Rumah Sakit Farabi di Kota Kermanshah di Iran Barat, Senin, 16 Juni 2025. (Gambar: IRNA)

TEHERAN, LINGKARWILIS.COM — Pemerintah Iran menyatakan sedikitnya 45 perempuan dan anak-anak menjadi korban tewas, sementara 75 lainnya terluka akibat serangan Israel yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Iran, Fatemeh Mohajerani, dalam siaran televisi nasional pada Senin (16/6/2025).

Mohajerani mengecam serangan tersebut sebagai tindakan brutal yang membantah klaim Israel bahwa target serangan mereka adalah fasilitas militer. “Korban sipil ini menunjukkan bahwa rezim Zionis telah menyerang warga sipil dan bukan instalasi militer seperti yang mereka klaim,” ujar Mohajerani, dikutip dari Press TV.

Salah satu serangan yang disorot adalah serangan terhadap Rumah Sakit Farabi di Kota Kermanshah, wilayah barat Iran. Serangan tersebut disebut Mohajerani sebagai bukti “kebiadaban” dan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel.

Baca juga : RS Kilisuci, Kota Kediri Gelar Program Papsmear Gratis, Dorong Deteksi Dini Kanker Serviks, Ini Infonya

Senada dengan itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, juga mengutuk keras serangan terhadap rumah sakit dan kawasan permukiman. Dalam pernyataan melalui platform X (dahulu Twitter), Baghaei menyebut tindakan tersebut sebagai “kejahatan perang” dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

“Menyerang rumah sakit dan pemukiman sipil, apalagi jika diarahkan oleh pejabat tinggi militer, jelas melanggar Konvensi Jenewa dan prinsip dasar kemanusiaan dalam konflik bersenjata,” tulis Baghaei.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Israel atas tuduhan tersebut. Namun, situasi ini semakin meningkatkan ketegangan di kawasan, terutama terkait keterlibatan militer antara kedua negara.

Baca juga : Divaldo Alves Resmi Tinggalkan Persik Kediri, Ucapan Perpisahan Ramaikan Media Sosial

Menurut data Human Rights Watch, serangan terhadap fasilitas sipil seperti rumah sakit dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional humaniter, kecuali jika terbukti digunakan untuk tujuan militer.***

Editor  :  Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *