Palestina, LINGKARWILIS.COM – Israel tengah membentuk lembaga pemerintah yang bertugas mengatur pemindahan warga Palestina dari Gaza.
Dilansir dari Al Jazeera, langkah ini sejalan dengan rencana yang diusulkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang dinilai oleh komunitas internasional sebagai upaya pembersihan etnis.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menegaskan bahwa baik Hamas maupun Otoritas Palestina tidak akan berkuasa di Gaza setelah konflik yang telah berlangsung selama 15 bulan berakhir.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Waspadai Potensi Bencana Akibat Perubahan Cuaca di Musim Penghujan
Perang ini telah menyebabkan lebih dari 48 ribu warga Palestina meninggal dunia dan memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.
Rencana pembentukan lembaga pemerintah oleh Israel bertujuan untuk menindaklanjuti usulan Trump, yang ingin memindahkan warga Palestina dari Gaza.
Langkah ini menuai kecaman dari komunitas internasional karena dianggap sebagai tindakan pembersihan etnis.
Pekan lalu, lebih dari 100 organisasi di Amerika Serikat mengecam rencana Trump terkait Gaza. Mereka menolak upaya pengambilalihan wilayah tersebut dan pemindahan warga Palestina secara permanen dari tanah yang telah mereka tinggali selama beberapa generasi.
Berbagai organisasi, mulai dari kelompok berbasis agama, organisasi kebijakan luar negeri, hingga kelompok advokasi politik, menandatangani surat protes yang dirilis oleh A New Policy dan Friends Committee on National Legislation.
Mereka menilai kebijakan ini sebagai bentuk promosi pembersihan etnis yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.***
Editor : Hadiyin





