Nganjuk, Lingkarwilis.com – Polres Nganjuk terus berinovasi dalam upaya membangun ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Satlantas Polres Nganjuk kini menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam 2 bentuk yakni ETLE Statis dan ETLE Mobile, atau mobil INCAR.
ETLE Statis dipasang di beberapa titik rawan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sedangkan ETLE Mobile atau mobil INCAR selalu berkeliling di sejumlah jalur dan ruas jalan di Nganjuk.
Kasat Lantas Satlantas Polres Nganjuk AKP Achmat Rochan mengatakan, kedua ETLE ini fungsinya untuk merekam semua pelanggar lalu lintas.
“Bagi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah,” papar AKP Achmat Rochan kepada koranmemo.com, Selasa (26/9/2023).
Pemberlakuan ETLE Statis ini, kata AKP Achmat Rochan, sejak satu bulan lalu, diawali saat Operasi Patuh Semeru 2023. Sedangkan mobil INCAR sejak tahun 2022. imbuhnya.
Meski ada dua alat canggih tersebut, AKP Achmat Rochan menyebut jika tilang manual tetap diberlakukan.
“Tilang manual tetap diberlakukan bagi pelanggaran kasat mata yang berpotensi laka lantas, seperti ODOL, knalpot brong, dan motor tidak spektek lainnya,” urainya.
Data dari Urusan Tilang Satlantas Polres Nganjuk, lanjutnya, mulai Januari 2023 hingga September 2023, sebanyak 5044 pelanggaran lalu lintas direkam oleh mobil INCAR.
Sedangkan untuk tilang manual sendiri dari bulan Januari 2023 hingga September 2023, sebanyak 371 lembar kertas tilang diberikan kepada pelanggar lalu lintas.
“Awas, mobil INCAR selalu berkeliling untuk incar para pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegas AKP Achmad Rochan.
Menurutnya, hidup adalah pilihan. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang ingin melanggar, dipersilakan. Jika ingin selalu tertib lalu lintas, malah bagus.
“Jika memilih melanggar maka ada konsekuensinya. Jika ingin selamat, patuhilah rambu lalu lintas,” pesan AKP Achmad Rochan.***
Editor : Hadiyin