Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Cek Kelayakan Senjata Api

Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Cek Kelayakan Senjata Api
Petugas ketika mengecek kelayakan senjata api baik laras pendek atau panjang. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Menjelang perayaan Lebaran, Polres Blitar Kota meningkatkan kesiapan personel dan perlengkapan operasional. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kelayakan senjata api yang dimiliki anggota.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Blitar Kota dengan melibatkan seluruh senjata api dinas, baik laras panjang maupun laras pendek. Selain kondisi fisik senjata, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi serta memastikan senjata berfungsi dengan baik agar tidak mengalami kendala saat digunakan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perlengkapan dalam kondisi siap pakai.

“Semua senjata kami periksa, baik laras pendek maupun laras panjang. Selain kondisi fisik, surat-suratnya juga dicek. Kegiatan ini sebenarnya rutin dilakukan,” ujar Samsul Anwar, Selasa (10/3/2026).

Baca juga : Listrik Padam, Lilin Tumpah, Rumah Warga di Puncu Kediri Hangus Terbakar

Ia menambahkan, menjelang Lebaran intensitas patroli kepolisian juga ditingkatkan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Patroli dilakukan baik pada siang maupun malam hari. Pada siang hari, petugas menyasar lokasi-lokasi yang ramai aktivitas masyarakat seperti pusat pertokoan, perbankan, pasar, hingga ruas jalan dengan arus lalu lintas padat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, seperti aksi penjambretan dan tindak kriminal lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, misalnya tidak memakai perhiasan yang mencolok karena dapat memancing tindak kejahatan,” tambahnya.

Sementara itu, pada malam hari patroli juga difokuskan untuk mengantisipasi tindak kriminal serta menekan aktivitas produksi maupun penggunaan petasan.

Samsul menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan maupun peredaran petasan dilarang. Pihak kepolisian akan menindak tegas pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Belasan Anggota DK3 Kabupaten Kediri Periode 2026–2029 Dilantik, Ini Harapan Bupati Kediri Mas Dhito

“Di wilayah hukum Polres Blitar Kota sudah ada beberapa warga yang kami amankan karena memproduksi dan mengedarkan petasan,” pungkasnya.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *