Polres Blitar Kota Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Kencan, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Blitar Kota Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Kencan, Tiga Pelaku Diamankan
Polisi menunjukkan sepeda motor untuk dijadikan barang bukti. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus menjebak korban melalui ajakan berkencan. Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku menjadi sasaran aksi pemerasan oleh sekelompok pelaku.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Sudah ada tiga tersangka yang kami amankan. Dua di antaranya masih di bawah umur,” ujar AKP Rudi, Jumat (12/6/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ARD (19), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, serta AG (16) dan AG (16), keduanya berasal dari Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Sementara korban diketahui berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon.

Baca juga : Satlantas Polres Blitar Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Melalui Program Polisi Sahabat Anak

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga ARD menjadi otak aksi kejahatan tersebut. Salah satu pelaku perempuan berperan sebagai umpan untuk memancing korban agar datang ke lokasi yang telah ditentukan.

Peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial pada Mei 2026. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah gubuk di kawasan Lapangan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Namun, pertemuan itu ternyata telah direncanakan sebagai jebakan. Saat korban berada di lokasi bersama pelaku perempuan, dua pelaku lain datang dan menuduh keduanya melakukan perbuatan asusila.

“Korban kemudian digerebek oleh para pelaku dan dituduh berbuat mesum. Bahkan sempat mengalami tindakan kekerasan,” jelas AKP Rudi.

Baca juga : PCNU Kabupaten Kediri Sampaikan Surat ke Bupati, Tolak Kebijakan Sekolah Lima Hari

Dalam kondisi tertekan dan kalah jumlah, korban dipaksa menyerahkan barang berharganya. Pelaku mengambil telepon genggam korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp300 ribu jika ingin barang tersebut dikembalikan.

Keesokan harinya, korban berupaya menghubungi pelaku untuk mengambil ponselnya. Namun, pelaku terus memberikan berbagai alasan, mulai dari sedang bekerja hingga tidak memiliki biaya transportasi, bahkan kembali meminta sejumlah uang tambahan melalui transfer.

Merasa telah menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga ARD mengatur seluruh rencana aksi, termasuk memerintahkan pelaku perempuan untuk menjalin komunikasi dengan korban dan mengatur pertemuan yang berujung pada pemerasan.

“Motif utama para pelaku adalah mendapatkan keuntungan berupa uang dari korban,” pungkas AKP Rudi.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *