Daerah  

Kantor Dishub Tulungagung Tiba-tiba Dipenuhi Driver Ojek Online dan Taksi Online, Ternyata Ini Masalahnya

Kantor Dishub Tulungagung Tiba-tiba Dipenuhi Driver Ojek Online dan Taksi Online, Ternyata Ini Masalahnya
Beberapa perwakilan ojek online dan taksi online di Tulungagung saat memasuki Kantor Dishub Tulungagung untuk melayangkan surat aduan (ist)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Puluhan driver ojek online geruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Selasa (12/12/2023). Mereka mempersoalkan tarif ojek online yang dianggap tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgup) Jawa Timur.

Mereka melayangkan surat aduan melalui Dishub Tulungagung untuk Gubernur Jatim mengingat operator ojek online belum merealisasikan Kepgub Jatim soal tarif tersebut.

Koordinator Asosiasi Ojek Online Tulungagung, Pungki Devianto mengatakan, Gubernur Jatim sudah mengeluarkan aturan angkutan sewa khusus di Provinsi Jatim. Di aturan tersebut, diatur pula soal tarif operasional ojek online maupun taksi online.

GMNI dan PMII Kediri Gelar Aksi, Perjuangkan Nasib Pedagang Alun-alun Kota Kediri

“Kami mempertanyakan Kepgub yang sudah diputuskan sejak Juli 2023 lalu, yang saat ini belum terealisasikan di Tulungagung oleh para operator ojek online,” kata Pungki Devianto, Selasa (12/12/2023).

Salah satu operator aplikasi ojek online, kata Pungki  sudah menerapkan tarif ojek online sesuai dengan Kepgub. Hanya saja, mayoritas operator aplikasi ojek online justru belum menerapkan regulasi yang sidah ditetapkan Gubernur Jatim tersebut.

Pihaknya sendiri sebenarnya juga sudah melayangkan pertanyaan atas masalah tersebut kepada operator ojek online di Tulungagung. Namun sayangnya, jawaban yang didapat bagi para driver ojek online justru dianggap tidak memuaskan, sehingga nekat melakukan aksi tersebut.

“Kami sudah layangkan ke kantor perwakilan operator ojek online yang ada di Tulungagung, katanya kami disuruh menunggu jawaban dari kantor pusat, padahal sudah sejak Juli 2023 kemarin Kepgub ini disahkan,” jelasnya.

Akibat tidak diterapkannya Kepgub tersebut, ungkap Pungki, para driver ojek online maupun taksi online di Tulungagung tidak bisa mendapatkan haknya sesuai aturan Gubernur Jatim. Padahal seharusnya, para driver bisa mendapatkan uang senilai Rp 8 ribu setiap jarak tempuh satu hingga empat kilometer.

Sedangkan untuk layanan taksi online dengan jarak tempuh satu hingga empat kilometer bisa mendapatkan uang senilai Rp 15.200 dalam sekali pelayanan. Sedangkan saat ini, hanya me dapat Rp 4 ribu hingga Rp 7 ribu dalam sekali pelayanan dengan jarak tempuh satu hingga empat kilometer.

“Kami cuma ingin agar hak kami terpenuhi, makanya kami berharap agar Kepgub Jatim soal tarif ojek online itu bisa direalisasikan di Tulungagung,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan dan Saranan Dishub Tulungagung, Sujarmani membenarkan adanya keputusan gubernur (Kepgup) nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Hanya saja selama ini pihak Dishub Tulungagung belum pernah sekalipun menerima keluhan atas belum diterapkannya Kepgub tersebut.
“Kewenangan itu berada di provinsi. Kami hanya akan melakukan komunikasikan kepada pemprov dan operator ojek online di Tulungagung agar aturan tersebut dipedomani,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *